Liputan6.com, Jakarta - Usai bertemu Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyepakati beberapa poin. Salah satunya akan dilahirkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) secara elektronik.
"Kita akan membuat elektronik Sprindik (E-Sprindik). Jadi nanti, dimulainya penyidikan itu, (misalnya) dari seluruh polres, kejari diawasi oleh Polri, Jaksa Agung dan KPK. Tapi khusus untuk (kasus tindak pidana korupsi) tipikor ya. Kalau untuk pidana umum, KPK tidak perlu," ucap Agus di kantornya, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Advertisement
Menurut dia, hal ini, menjadi bagian untuk saling bersinergi dengan pihak kepolisian dalam mengusut KPK. "Ini koordinasi dalam rangka sinergi pemberantasan dan pencegahan korupsi antara Polri dan KPK," tandas Agus.
Di tempat yang sama, Kapolri Tito mengatakan hal ini bagian dari bentuk keprihatinan terhadap situasi korupsi di Indonesia.
"Kita prihatin dengan situasi korupsi yang ada di Indonesia, karena negara-negara di sekitar kita semua maju. Kita juga maju, tapi memang ada masih ada kultur yang koruptif itu," tegas Tito.
Karena itu, kedua lembaga penegak hukum itu berkomitmen untuk mensinergikan koordinasi kerja sama dalam mengatasi masalah korupsi.
"Untuk itu, Polri dan KPK sepakat untuk berada di garis depan, makin mensinergikan koordinasi kerja sama dalam rangka untuk berantas dan cegah koruspi," pungkas Tito.