VIDEO: Langgar Izin Tinggal, 29 Warga RRC Dideportasi

Ke-29 warga negara RRC itu bagian dari total 37 orang yang dideportasi kembali ke negara asalnya.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Agu 2016, 03:44 WIB
Ke-29 warga negara RRC itu bagian dari total 37 orang yang dideportasi kembali ke negara asalnya.

Liputan6.com, Tangerang - Puluhan warga negara Republik Rakyat China (RRC) tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Mereka mendapat pengawalan petugas Kantor Imigrasi Cilegon.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (19/8/2016), sebanyak 29 warga negara Tirai Bambu itu dideportasi kembali ke negara asalnya karena menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Mereka bekerja di salah satu perusahaan di Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.

Ke-29 warga negara RRC itu bagian dari total 37 orang yang dideportasi kembali ke negara asalnya.

Sebelumnya, petugas Imigrasi dan Polda Banten mengamankan 68 tenaga kerja asing yang bekerja di sebuah perusahaan di wilayah Pulo Ampel, Serang, Banten.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya