Liputan6.com, Jakarta - Dalam 1x24 jam sejak Jumat dini hari, empat pengedar sabu kelas teri diciduk polisi di tiga tempat berbeda di sekitar kawasan Jakarta Barat. Menurut Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto, dalam sepekan ini belasan pemakai dan pengedar sudah meringkuk di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
"Doain cepat dapat, beberapa penangkapan lainnya sengaja belum diberitahukan, karena masih dalam pengembangan, pasti diinfokan secepatnya," ujar Suhermanto pada Liputan6.com lewat sambungan teleponnya, Jumat (19/8/2016) malam.
Advertisement
Sebelumnya, empat pengedar tersebut ditangkap di tiga tempat berbeda. Dua di antaranya ditangkap di kawasan pusat hiburan Mangga Besar dan Taman Sari.
Lucunya, satu pengedar malah menangis saat ditangkap polisi. Lalu satu pengedar lagi seorang montir, yang pasrah dan tak banyak tingkah saat polisi menjemputnya. Sedangkan dua pengedar lainnya yang merupakan sepasang kekasih malah saling menyalahkan saat polisi menangkap mereka.
Merengek Saat Ditangkap
AM (37) merengek saat polisi menangkapnya. Nasibnya memang apes, sebab saat tengah menunggu pembeli, polisi menggelar razia di sekitar tempat ia menunggu. Unit Narkoba Polsek Metro Taman Sari yang tengah menggelar razia rutin pada Jumat dini hari mendapati AM gelisah di pinggir jalan.
Petugas lalu menghampiri AM karena gerak gerik mencurigakannya dan terlihat seperti gelisah sedang menunggu seseorang.
"Saat melakukan penggeledahan terhadap AM, petugas menemukan 1 paket ganja siap pakai yg disimpan AM di dalam bungkus rokok miliknya," ujar Kapolsek Taman Sari AKBP Nasriadi pada wartawan di Jakarta Barat, Jumat (19/8/3016).
Saat ditangkap, AM tak dapat mengelak karena ia tertangkap tangan memiliki barang haram. Lucunya, AM menangis dan merengek kepada petugas.
"Ganja itu mau saya pake, Pak. Di tempat nongkrongan nanti. Maafin saya, Pak," rengek AM pada petugas.
Tak percaya begitu saja, petugas langsung menggiring AM ke Mapolsek Taman Sari untuk pengembangan lebih lanjut. AM dijerat Pasal 111 UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Advertisement
Kaget dan Pasrah
Jika AM merengek, pengedar sabu ini malah terkejut akan kelihaian polisi mengungkap pekerjaan sambilannya. SO (46) berkamuflase sebagai seorang montir untuk menutupi bisnis sabu yang beromzet jutaan perbulannya.
Anggota Sat-Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk montir ini di sebuah bengkel di kawasan Tanah Abang yang juga menyambi sebagai pengecer sabu dan diedarkan di kawasan Tanah Abang.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto, SO ditangkap tanpa perlawanan di depan bengkelnya.
"Saat ditangkap, dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 paket sabu yang jika digabungkan seberat 558,4 gram (1/2 kilogram) yang disimpan di dalam kantong celana pelaku," kata Suhermanto pada Liputan6.com.
SO tak percaya, bahwa Jumat siang adalah saat terakhir ia menghirup udara bebas. Ia hanya tercengang, tertegun lalu tertunduk. Saat ditangkap SO pasrah dan mengakui semua barang bukti sabu itu memang miliknya.
Kini SO tengah diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat. Ia berurusan dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika. SO terancam mendekam selama 15 tahun di penjara.
Pasangan yang Saling Menyalahkan
Masih di daerah Mangga Besar dan Taman Sari, sepasang kekasih malah saling lempar kesalahan dan ribut saat polisi mencokok mereka yang merupakan pengedar sabu kelas teri ini.
Adalah Agustang (23) dan Febriyeni Oktavia (22), yang tertangkap saat razia lalu lintas dan cipta kondisi, bukan karena diburu polisi.
Petugas dari Polsek Sawah Besar mendapati sepasang kekasih ini membawa barang haram jenis sabu di Jalan Mangga Besar Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat sore.
Menurut Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno, Agustang yang memboncengi Febriyeni Oktavia diberhentikan petugas untuk diperiksa kelengkapannya. Ternyata di dalam kantong Agustang ditemukan narkoba.
"Kemudian diperiksa ditemukan 1 paket plastik berisi kristal putih seberat 0.24 gram, 1 pipet dan 1 buah tutup minuman larutan yang sudah terpasang 2 sedotan yang ditemukan," ujar Suyatno saat dikonfirmasi.
Saat diinterogasi, Agustang mengaku barang tersebut dibeli dari seorang pria bernama Syahrial dengan harga Rp 200 ribu. Rencananya, barang haram tersebut bakal dikonsumsi bersama sama dengan kekasihnya.
Uniknya, saat digiring ke Mapolsek Sawah Besar, pasangan kekasih ini malah bertengkar. Febriyeni nyerocos dan memaki-maki Agustang yang menyimpan sabu di dalam kantong kemejanya yang mudah ditemukan petugas.
"Keduanya berikut barang bukti sudah dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk proses lebih lanjut. Dan kita akan lakukan pengembangan," ujar Suyatno.
Advertisement