Top 3: Rencana Kenaikan Harga Rokok Jadi Rp 50 Ribu

Berikut ini 3 artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu (20/8/2016):

oleh Arthur Gideon diperbarui 20 Agu 2016, 07:45 WIB
Ilustrasi rokok. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tengah mengkaji usulan kenaikan harga rokok hingga dua kali lipat atau menjadi Rp 50 ribu per bungkus. Unit Eselon I ini harus mempertimbangkan dari sisi aspek ekonomi apabila ingin menaikkan tarif cukai rokok sehingga perusahaan terpaksa menjual rokok seharga tersebut.

"Harga rokok jadi Rp 50 ribu per bungkus adalah salah satu referensi yang dikomunikasikan," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi.

Usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus merupakan hasil studi dari Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany.

Studi ini mengungkap kemungkinan perokok akan berhenti merokok jika harganya dinaikkan dua kali lipat dari harga normal. Hasilnya 80 persen bukan perokok setuju jika harga rokok dinaikkan.

Beberapa artikel mengenai rencana kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus tersebut menjadi artikel yang banyak dibaca. Rencana kenaikan harga rokok memang masih menjadi pro dan kontra.

Lengkapnya, berikut ini 3 artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu (20/8/2016):

1. Kemendag Belum Tahu Ada Usulan Harga Rokok Naik Jadi Rp 50 Ribu

Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum bisa memastikan dampak kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu terhadap ‎penjualan dan permintaan rokok di dalam negeri. Namun, kenaikan ini diyakini tidak akan memberikan dampak yang besar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan‎ mengatakan, selama ini meski pun harga rokok terus meningkat akibat kenaikan tarif cukai, namun penjualan dan permintaan rokok tetap tinggi.

"Selama ini yang saya perhatikan, perokok itu tidak pernah protes harga dinaikkan berapa pun," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Berita selengkapnya baca di sini.

2. Harga Rokok Rp 50 Ribu, YLKI Beberkan Manfaatnya buat RI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus. Itu artinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus menaikkan tarif cukai signifikan supaya rokok dijual seharga tersebut.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mendesak Kemenkeu segera menaikkan tarif cukai rokok sehingga harga jual rokok di Indonesia setara atau lebih dari negara lain. Contohnya di Singapura, Malaysia dan Thailand yang menjual rokok seharga Rp 30 ribu-40 ribu per bungkus.

"Cukai rokok harus naik tinggi supaya harga rokok bisa Rp 50 ribu per bungkus. Tujuannya mengendalikan konsumsi rokok dan mendulang penerimaan negara, karena selama ini kan penerimaan dari cukai rokok masih kecil," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Berita selengkapnya baca di sini.

3. Harga Rokok Rp 50 Ribu Picu Peredaran Rokok Ilegal

Direktor Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus. Namun kenaikan ini dinilai akan memicu masuknya peredaran rokok ilegal di dalam negeri.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, potensi meningkatkan peredaran rokok ilegal merupakan konsekuensi dari adanya kenaikan harga ini.

Namun demikian, pemerintah pasti akan menyiapkan langkah-langkah antisipasi terhadap dampak-dampak yang akan terjadi.

Berita selengkapnya baca di sini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya