Baru Punya Kartu Kredit? Hal Ini Perlu Anda Ketahui

Bagi Anda yang baru memiliki kartu kredit, berikut beberapa tips yang bisa digunakan agar kartu kredit Anda dapat berfungsi dengan maksimal.

oleh Vina A Muliana diperbarui 21 Agu 2016, 11:31 WIB
4 Jurus Jitu Bagi Pengguna Baru Kartu Kredit

Liputan6.com, Jakarta - Kartu kredit bukan lagi barang yang mewah. Banyak orang yang telah memiliki alat pembayaran ini. Bahkan ada beberapa bisa lemiliki lebihd ari satu kartu kredit.

Kartu kredit telah menjadi pilihan favorit bagi banyak orang. Proses pembayaran melalui kartu kredit membuat Anda bisa dengan mudah membeli barang yang diinginkan. Selain itu, tidak jarang juga kartu kredit memberikan banyak keuntungan bagi penggunanya.

Bagi Anda yang baru memiliki kartu kredit, berikut beberapa tips yang bisa digunakan agar kartu kredit Anda dapat berfungsi dengan maksimal seperti dilansir dari thebalance.com, Minggu (21/8/2016):

1. Jenis kartu kredit

Walau memiliki fungsi yang sama, kartu kredit memiliki jenis dan tipe tersendiri. Setiap jenis kartu kredit ini menawarkan keuntungan dan aturannya tersendiri.

Contohnya, beberapa tipe kartu kredit memiliki fitur standar. Namun ada juga kartu kredit yang menawarkan berbagai keuntungan bagi penggunanya seperti kartu kredit khusus buat traveling atau kartu kredit khusus buat korporasi.

2. Fitur kartu kredit

Kartu kredit memiliki hal yang berbeda dalam menentukan harga dan manfaatnya. Hal-hal tersebut seperti suku bunga, biaya tahunan, dan lain-lain. Sebagai pengguna, penting untuk Anda untuk mengetahui hal ini dengan baik.


Siap terima tagihan

3. Siap terima tagihan

Setiap bulan, lembaga penerbit kartu kredit akan mengirimkan tagihan pada Anda. Anda harus bisa membayar tagihan tersebut sesuai dengan nilai yang ditentukan.

4. Ada biaya kartu kredit

Penerbit kartu kredit mendapat keuntungan dari biaya dan bunga yang ditetapkan dalam kartu kredit. Anda bisa menunda pembayaran hal ini dengan membuat keputusan berbeda saat membuat kartu kredit.

Beberapa perusahaan juga mengharuskan pembayaran biaya tahunan bagi pemegang kartu kredit jenis tertentu. (Vna/Gdn)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya