Pengusaha Minta Pemerintah Hati-hati Naikkan Cukai Rokok

Pendapatan dari cukai rokok selama ini sangat besar berkontribusi terhadap penerimaan negara.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Agu 2016, 10:45 WIB
Spanduk program pencegahan akses pembelian rokok terlihat di gerai Indomaret, Jakarta, Selasa (3/11). Program untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pelarangan pembelian produk tembakau oleh anak di bawah 18 tahun. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak gegabah menaikkan tarif cukai hasil tembakau secara signifikan agar rokok dijual seharga Rp 50 ribu per bungkus. Cukai yang terlalu tinggi akan mengganggu industri rokok di Tanah Air.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani mengatakan, pendapatan dari cukai rokok selama ini sangat besar berkontribusi terhadap penerimaan negara. Tarif cukai dipungut dari perusahaan-perusahaan rokok dari mulai skala kecil sampai besar.

"Kalau tarif cukai rokok mau dinaikkan silakan, tetapi segala kebijakan yang harus diambil jangan sampai membahayakan industri," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Minggu (21/8/2016).

Itu artinya, kata Rosan, pemerintah perlu mempertimbangkan tarif cukai yang tidak membebani industri tembakau, maupun rokok hanya untuk mengejar harga rokok sama dengan negara lain. Sebab, industri ini yang telah memberikan pemasukan besar kepada negara.

"Pemerintah mesti berhati-hati lah, jangan sampai industri yang selama ini memberikan kontribusi pendapatan cukai besar kepada negara terganggu," harap Rosan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara mengaku mendengarkan wacana kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus. Untuk itu, pemerintah masih mengkaji kenaikan tarif cukai rokok.

"Nanti kami dengar. Memang cukai rokok belum kita diskusikan lagi, tapi kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukai rokok," jelasnya.

Menurut Suahasil, Undang-undang (UU) Cukai membatasi kenaikan tarif cukai rokok. "Jadi ada maksimum tarif cukai. Setiap tahun kita review, mempertimbangkan kondisi ekonomi, permintaan rokok dan industri. Kalaupun naik, berapa persen," terang dia.

Pemerintah sebelumnya resmi menaikkan tarif cukai rokok dengan rata-rata 11,19 persen pada 1 Januari 2016. Penyesuaian tarif ini berkisar antara nol persen sampai paling tinggi 16,47 persen menjadi Rp 495 per batang rokok.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, pemerintah memungut kenaikan tarif cukai rokok pada tahun ini sebesar 8,72 persen dan 11,19 persen di 2016.

"Jadi rata-rata kenaikan tarif cukai rokok 11,19 persen, bukan 23 persen atau 15 persen. Pungutan paling tinggi 16,47 persen, tapi ada juga yang tidak mengalami penyesuaian tarif," dia menegaskan. (Fik/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya