Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan tuntaskan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di seluruh Indonesia pada 30 September 2016.
"Saat ini masih ada sekitar 22 juta penduduk yang belum melakukan perekaman atau setara 12 persen," ucap Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Senin (22/8/2016).
Advertisement
Menurut dia, perekaman ini sangat penting, karena pelayanan publik ke depan berbasis pada NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP elektronik.
"Selain itu, perekaman ini merupakan prosedur baku yang harus diikuti oleh penduduk untuk mendapatkan ketunggalan data. Bila penduduk masih memiliki data ganda, maka yang bersangkutan akan mengalami kesulitan dalam pelayanan publik," ungkap Zudan.
Dia menjelaskan, kemendagri sudah memudahkan prosedur perekaman dan pencetakan KTP elektronik. Di mana tidak perlu lagi pengantar RT/RW Kelurahan/desa dan kecamatan. Masyarakat cukup membawa foto kopi Kartu Keluarga.
Selain itu, lanjutnya, penduduk sudah dapat merekam dan mencetak KTP elektronik di Dinas Dukcapil manapun, tidak harus di wilayah domisilinya.
"Kemudahan yang diberikan oleh pemerintah ini semata-mata untuk memberikan pelayanan yang mudah dan cepat, serta gratis. Agar data penduduk semakin berkualitas. Hal ini juga didukung dengan data base penduduk kita yang semakin baik," kata Zudan.
Karena sudah diberikan kemudahan itu, lanjut dia, Kemendagri akan tegas dengan menonaktifkan data penduduk yang belum merekam sampai dengan 30 September 2016.
"Sikap tegas ini harus diambil sebagai bentuk pembinaan kepada penduduk agar sadar pentingnya dokumen kependudukan yang benar," pungkas Zudan.
Baca Juga