Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Jelang sidang, tidak ada pengamanan khusus di MK.
Pantuan Liputan6.com, Senin (22/8/2016), hanya petugas keamanan dalam yang ditempatkan di luar dan dalam MK. Jumlahnya pun tidak lebih dari 10 orang untuk dua lantai gedung tersebut.
Advertisement
Rencananya, sidang tersebut akan digelar pukul 11.00 WlB, di Ruang Sidang MK dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Permohonan uji materi dengan nomor perkara 60/PUU-XIVI2016 tersebut, diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang berniat kembali mencalonkan diri pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Pemohon merasa dirugikan atas ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada. Sebab, pasal itu dapat ditafsirkan, selama masa kampanye, para calon petahana wajlb mengambil cuti. Padahal, selaku pejabat publik, Ahok merasa punya tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan Pemprov DKI Jakarta terlaksana, termasuk proses penganggarannya.
Menurut Ahok, penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut, tidak wajar karena pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak. Ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.