Liputan6.com, Surabaya - Unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur membongkar sindikat pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.
"Pengungkapan sindikat pemalsu KTP ini berasal dari informasi masyarakat," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguna di Surabaya, Minggu 21 Agustus 2016.
Dalam kasus itu, petugas menangkap dua tersangka, yakni Agung Wicaksono (35) dari Dusun Ngasunan Gresik dan Nana Subianto (42) dari Darmokali, Surabaya. Dari pengakuan kedua tersangka, KTP itu bisa digunakan mengurus beberapa administrasi di pemerintahan. Tapi, pengakuan itu masih didalami.
"Untuk membedakan KTP buatan Agung dan KTP asli, memang hampir identik kemiripannya. Tapi KTP buatan Agung tidak memiliki hologram seperti pada KTP asli," kata Bayu.
Bayu mengimbau masyarakat agar tetap mengurus KTP secara resmi dan jangan tergiur serta meminta bantuan oknum-oknum dengan cara tidak benar.
Sementara itu, tersangka Agung mengakui dirinya menerima pesanan KTP palsu dari tersangka Nana. KTP itu kemudian digunakan Nana, seorang calo, untuk pengurusan perpanjangan STNK dan perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Foto yang ada pada KTP pun tidak sesuai dengan pemilik KTP aslinya.
"Setiap KTP, saya mengambil keuntungan Rp 25-50 ribu. Foto yang ada di KTP memang saya reka-reka dan mengambil di internet. Tapi data dan alamat di KTP sesuai dengan notice yang dibayarkan," kata Agung.
Baca Juga
Advertisement
Agung mengaku belajar membuat KTP palsu secara otodidak. Sejauh ini, bapak tiga anak itu mengaku tidak menghitung berapa KTP yang sudah dibuatnya. Ia hanya membuat KTP banyak sesuai pesanan, setelah terpakai lantas dibakar dan dimusnahkan.
"Sudah 1,5 tahun saya membuat KTP ini. Dan tidak ada yang mengajari, melainkan belajar otodidak serta mengambil contoh KTP dari internet," papar dia.
Dari tangan tersangka Agung, petugas menyita 11 KTP palsu, 30 lembar fotokopi KTP palsu, tujuh lembar KTP kosong, sebuah CPU, sebuah monitor, sebuah mesin printer, sebuah mesin laminating, 11 tinta printer, dan sebuah alat pres KTP.
Sementara, dari tersangka Nana, petugas menyita tujuh lembar KTP palsu untuk pengurusan pajak kendaraan, tujuh lembar surat pajak kendaraan, dan tujuh buku BPKB.
Atas perbuatan keduanya, baik Agung maupun Nana dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman enam tahun pidana penjara.