Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun anggaran 2011. Mereka adalah Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) Budi Rachmat Kurniawan.
KPK terus menggenjot pendalama kasus ini. Mereka memeriksa sejumlah saksi dalam kurun beberapa pekan terakhir. Untuk hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Hutama Karya, Muhammad Fauzan. Fauzan akan menghadap penyidik untuk digali keterangannya sebagai saksi.
Advertisement
"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2016).
Selain Fauzan, KPK juga memeriksa pegawai PT Hutama Karya, R Soetanto dan Kepala Bagian Umum Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Dalam Negeri Burhanuddin. Soetanto dan Burhanuddin yang juga Direktur IPDN Kabupaten Agam periode 2010-2012 itu juga diperiksa sebagai saksi.
"Ya mereka juga jadi saksi untuk tersangka DJ," kata Yuyuk.
KPK dalam kasus ini sudah memeriksa puluhan saksi. Bahkan KPK pernah memeriksa 42 saksi di Kampus IPDN, Baso, Kabupaten Agam, secara maraton pada 17 Maret-23 Maret 2016. Pemeriksaan 42 saksi itu dilakukan KPK sebagai langkah efektifitas dan efisiensi. Sebab, semua saksi tinggal di Sumbar, sehingga akan memakan waktu dan tenaga jika semuanya dipanggil ke Jakarta.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun 2011 ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Agam yang diresmikan Mendagri era Gamawan Fauzi pada 2013 silam tersebut. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.