KPK Tolak Gugatan Praperadilan Kakak Saipul Jamil

Menurut tim biro hukum KPK Imam, penyidik sudah menjalankan proses penetapan tersangka terhadap Samsul sesuai dengan prosedur.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Agu 2016, 12:30 WIB
Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah menyimak pertanyaan wartawan saat di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/8). Kasus dugaan suap pengurangan vonis Saipul Jamil siap disidangkan karena dinyatakan p21. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan jawaban dari ‎tergugat, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Martin Ponto Bidara di Ruang Sidang ‎V PN Jakarta Selatan ini berlangsung singkat. Sebab, pihak KPK hanya menyerahkan jawaban secara tertulis kepada hakim dan dianggap telah dibacakan.

‎Dalam jawabannya, KPK menolak seluruh dalil dari permohonan praperadilan itu. Salah satu tim Biro Hukum KPK Imam Akbar Wahyu Nuryanto menyatakan, apa yang dilakukan lembaganya terhadap Samsul sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pada prinsipnya bahwa proses yang dilakukan KPK telah sesuai dengan hukum, tidak ada yang dilanggar, dan semoga nanti dapat keputusan yang sebaik-baiknya," ujar Imam usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/8/2016).

Menurut Imam, penyidik KPK sudah menjalankan proses penetapan tersangka terhadap Samsul sesuai dengan prosedur. Oleh karen itu, pihaknya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak kakak Saipul Jamil itu.

"Kita menolak semua dalil (dari pemohon). Karena semua apa yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan peraturan. OTT (operasi tangkap tangan) sangat kuat," jelas Imam.

‎Permohonan praperadilan dengan pihak termohon lembaga antirasuh ini dilakukan untuk menguji terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan proses pemberkasan kasus yang menjerat Samsul.

Samsul sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016.

Selain Samsul, dalam perkara ini KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, serta Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul.

Dalam kasus ini, diduga Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul Jamil divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya