Polda Metro Tak Keluarkan Izin Demonstrasi Driver Taksi Online

Polda tetap menurunkan ratusan personel sebagai langkah antisipatif, meski Direktorat Intelkam tidak menerbitkan STTP demo.

oleh Audrey Santoso diperbarui 22 Agu 2016, 12:46 WIB
Peserta mengikuti uji SIM dan kir transportasi online di kawasan Monas, Jakarta, Senin (15/8). Kegiatan diadakan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-71 serta menciptakan layanan angkutan umum yang prima dan accountable. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait rencana aksi unjuk rasa 1.000 pengemudi angkutan online. Alasannya, para pendemo berencana menggelar konvoi ke Gedung DPR/MPR, Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Istana Negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono khawatir, konvoi tersebut akan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

"Rencana awal mereka akan konvoi dari Parkir Timur menuju tempat demo. Karena rencana demo konvoi maka Dirintelkam (Direktur Intelkam) tidak menerbitkan STTP," kata Awi melalui pesan singkat Senin (22/8/2016).

Awi menjelaskan, Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Suntana telah mengadakan pertemuan dengan para koordinator lapangan (korlap) masing-masing kelompok angkutan online dan mengimbau agar rencana konvoi dibatalkan dan demo tidak berlangsung dengan anarkis.

"Tadi malam pukul 18.30 sampa 19.30 WIB, oleh Bapak Wakapolda Metro Jaya, para korlap demo dan operator jasa angkutan online dikumpulkan di Biro Ops (Operasi) PMJ (Polda Metro Jaya). Untuk diberikan arahan agar demo tidak anarkis dan tidak melaksanakan konvoi," jelas Awi.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menuturkan pihaknya tetap menurunkan ratusan personel sebagai langkah antisipatif, meski Direktorat Intelkam tidak menerbitkan STTP untuk aksi ini. "Kuat pengamanan 614 personel gabungan dari PMJ dan Polres (Jakarta) Pusat."

Para pegiat jasa transportasi berbasis online seperti Gojek, Grab, dan Uber akan melakukan unjuk rasa besar-besaran untuk merespons Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Rencananya, mereka akan berkumpul di Gelora Bung Karno, Tanah Abang, Jakarta Pusat siang ini.

Para pengusaha moda transportasi online dan mitra mereka (pengemudi) keberatan dengan peraturan menteri yang mewajibkan setiap pengemudi moda transportasi online mengantongi SIM A Umum, lalu menguji KIR-kan kendaraan mereka dan membaliknama surat-surat kendaraan mereka menjadi atas nama perusahaan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya