Hakim Pertanyakan Kerugian Konstitusional Ahok Bila Cuti Kampanye

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan kerugian konstitusional yang dialami Ahok terkait uji materi cuti kampanye dalam UU Pilkada.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Agu 2016, 13:20 WIB
Gubernur DKI, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ketika menjalani sidang perdana pengujian Undang-Undang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye di MK, Jakarta, Senin (22/8). Sidang perdana itu beragenda pemeriksaan pendahuluan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memulai sidang uji materi atau judical review, terkait cuti kampanye di Undang-Undang (UU) Pilkada.

Dalam persidangan, Ahok sudah menjelaskan alasan mengajukan uji materi tersebut. Para hakim panel MK pun mengatakan, masih harus ada yang diperbaiki dalam permohonannya tersebut.

Menurut hakim, Ahok belum menjelaskan secara rinci permohonan dalam pengujian Pasal 70 ayat 3 dalam UU Pilkada.

"Ini kan yang diuji Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada, tetapi yang dimuat dalam norma ini, ada poin a dan poin b. Dan poin b, dilarang menggunakan fasilitas, apakah itu juga diminta dinyatakan inkonsitusional? Ini perlu dielaborasi," ucap Ketua Hakim Panel MK, Anwar Usman dalam persidangan MK, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Sementara itu, salah satu hakim anggota, I Gede Dewa Palguna, mengatakan, harusnya Ahok bisa menjelaskan terkait kerugian hak konstitusional yang dialaminya dengan adanya norma tersebut.

Sebab, jika tidak dapat menjelaskan kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan, maka bisa gugur pengajuannya. "Jika tidak mampu meyakinkan majelis, tentu materi permohonan tidak akan diperiksa, karena legal standing tidak ada," kata Anggota Majelis Hakim, I Gede Dewa.

Selain itu, Hakim Aswanto juga meminta Ahok menguraikan lebih jelas terkait potensi kerugian konstitusionalnya.

"Saya belum menangkap uraian, apakah dengan diubahnya permohonan ini akan potensi kerugian konstitusional tidak akan terjadi, belum tertangkap. Kalau diubah sesuai keinginan (pemohon), maka pemohon tidak akan lagi mengalami kerugian, harus dielaborasi lagi," tandas Hakim Aswanto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya