Hakim Pelesetkan Inisial Nama Ahok Jadi Beracara Tanpa Pengacara

Karena hadir tanpa pengacara, hakim MK memelesetkan inisial nama lengkap Ahok.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Agu 2016, 13:41 WIB
Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama bersiap menjalani sidang perdana pengujian Undang-Undang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/8). Ahok datang tanpa didampingi kuasa hukum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Dalam persidangan, Ahok tidak didampingi kuasa hukumnya dan hanya ditemani staf khusus bidang hukumnya. Hal ini pun menarik perhatian Hakim Panel MK.

"Tidak pakai lawyer ya? Sendiri. Cuma sama pendamping. Kalau pendamping hanya membisikkan saja, enggak punya hak bicara," ucap hakim anggota panel MK I Gede Dewa Palguna dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Mendengar itu, Ahok pun langsung mengangguk saja. Tak lama, hakim pun langsung mengatakan Ahok memang BTP.

"BTP (Basuki Tjahaja Purnama) ternyata memang BTP, Beracara Tanpa Pengacara," ucap I Gede Dewa, sembari disambut Ahok dengan tertawa.

Usai persidangan, Ahok pun kembali ditanya berkaitan dengan kehadiran pengacara. Sambil masuk ke mobil, Ahok hanya mengatakan, "Kan saya BTP (Beracara Tanpa Pengacara)."

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya