Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, angkat bicara mengenai wacana kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus serta tarif cukai hasil tembakau. Saat ini kebijakan mengenai tarif cukai rokok masih dalam proses konsultasi dengan seluruh stakeholder.
Sri Mulyani menegaskan bahwa sampai dengan saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengeluarkan aturan baru terkait harga jual eceran maupun tarif cukai rokok.
"Kemenkeu belum ada aturan terbaru mengenai harga jual eceran dan tarif cukai rokok sampai hari ini," katanya saat Konferensi Pers Tax Amnesty di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Ia mengaku pemerintah sangat memahami studi dari Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia. Hasil studi ini menunjukkan sensitivitas atas kenaikan harga rokok terhadap konsumsi rokok.
Baca Juga
Advertisement
Namun dijelaskan Sri Mulyani, Kemenkeu akan mengeluarkan kebijakan mengenai harga jual eceran dan tarif cukai rokok dengan memperhatikan Undang-undang (UU) Cukai, termasuk dalam rangka Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017.
"Tapi sampai saat ini (kebijakan harga jual eceran dan tarif cukai rokok) masih dalam proses konsultasi dengan berbagai pihak. Untuk nantinya bisa diputuskan sebelum APBN 2017 dimulai," ujar Sri Mulyani.
Untuk diketahui, usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus merupakan hasil studi dari Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany.
Studi ini mengungkap kemungkinan perokok akan berhenti merokok jika harganya dinaikkan dua kali lipat dari harga normal. Hasilnya 80 persen bukan perokok setuju jika harga rokok dinaikkan.
"Dalam studi ini, para perokok bilang kalau harga rokok di Indonesia naik jadi Rp 50 ribu per bungkus, mereka akan berhenti merokok. Belum lagi ada tambahan dana Rp 70 triliun untuk bidang kesehatan," ujar Hasbullah. (Fik/Gdn)