Liputan6.com, Jakarta - Halo,
Saya kerja di luar negeri hampir 15 tahun. Saya baru tahu bahwa saya bisa ajukan ke kantor pajak sebagai NPWP non aktif sehingga tidak perlu membuat SPT.
Advertisement
Selama di luar negeri, saya mencicil tempat tinggal yakni sebuah condo. Pertanyaan saya, apa saya perlu lapor kepemilikan condo yg sedang saya cicil. Bila ya, bagaimana caranya?
Terima kasih.
Adrian.
Pengirim: jolxxxx@gmail.com
JAWABAN:
Yth. Saudara Adrian,
Jika Saudara Adrian berdomisili di luar negeri maka status saudara terkait dengan kewajiban perpajakan adalah sebagai Subjek Pajak Luar Negeri. Sesuai dengan ketentuan definisi Subjek Pajak Luar Negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
WNI dianggap bertempat tinggal tetap di luar negeri apabila dapat membuktikannya dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri yaitu:
1. green card
2. identity card,
3. student card,
4. pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri,
5. surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau
6. tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
Dengan status sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, Saudara tidak wajib mempunyai NPWP dan tidak wajib menyampaikan SPT sehingga Saudara tidak wajib juga melaporkan kepemilikan condo di luar negeri tersebut.
Saudara akan dikenakan pajak di Indonesia hanya apabila memperoleh penghasilan dari Indonesia. Pemajakan atas penghasilan Saudara tergantung dari jenis penghasilan yang Saudara peroleh di Indonesia.
Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan