Liputan6.com, Jakarta Sandy Tumiwa menggugat mantan istrinya, Tessa Kaunang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat harta gono-gini sisa pernikahan mereka berupa sebuah rumah yang ditaksir seharga Rp 2 miliar.
Hal itu membuat Tessa Kaunang kesal. Pasalnya, Sandy Tumiwa pernah mengatakan akan menghibahkan rumah tersebut untuk anak-anak mereka.
Baca Juga
Advertisement
"Tuh kan, wartawan juga tahu. Sandy pernah bilang mau hibahkan rumah itu, tapi sekarang berubah lagi," kata Tessa Kaunang dengan nada kesal saat akan menjalani persidangan harta gono-gini di PN Jaksel, Senin (22/8/2016).
Kemudian, pihak Tessa Kaunang melihat adanya motif tertentu yang diinginkan Sandy Tumiwa. Apalagi, saat ini Sandy Tumiwa berstatus sebagai terpidana kasus penipuan. Ia juga masih menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
"Coba tanya Sandy saja. Mungkin dia butuh uang di dalam (penjara). Sekarang juga kan dia masih di dalam," ucap pengacara Tessa Kaunang, Charlie Naiborhu.
Selain itu, pihak Tessa Kaunang juga memberikan imbauannya kepada Sandy Tumiwa supaya membatalkan gugatannya.
"Ini akibat perceraian dan tanggung jawab orangtua ke anak. Kalau Sandy bijak dia seharusnya melihat kepentingan anak, bukan melihat dirinya sendiri. Principal (Tessa Kaunang) kami juga pengin dia tetap menghibahkan rumah untuk anak saja," ujar Charlie Naiborhu. (Ras)