Seorang driver online memperlihatkan poster yang berisi tuntutannya saat unjuk rasa di depan DPR, Jakarta, Senin (22/8). Aksi tersebut untuk penolakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 Tahun 3016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ratusan driver online melakukan aksi menuju Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8). Isi Permenhub No. 32 tahun 2016, diantaranya mewajibkan pengemudi memiliki SIM A Umum dan aturan balik nama STNK kepada perusahaan atau koperasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Seorang driver online memperlihatkan poster yang berisi tuntutannya saat unjuk rasa di depan DPR, Jakarta, Senin (22/8). Aksi tersebut untuk penolakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 Tahun 3016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Para driver online membentangkan poster berisi tuntutannya saat unjuk rasa di depan DPR, Jakarta, Senin (22/8). Aksi tersebut untuk penolakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 Tahun 3016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Seorang driver online memperlihatkan poster yang berisi tuntutannya saat unjuk rasa di depan DPR, Jakarta, Senin (22/8). Aksi tersebut untuk penolakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 Tahun 3016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)