Liputan6.com, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Mahfud MD menilai, pemerintah tidak perlu buru-buru memberikan status warga negara Indonesia kepada mantan menteri ESDM Arcandra Tahar. Terlebih, tak ada kondisi luar biasa yang mengharuskan negara segera mengambil keputusan.
"Saya lihat tidak ada hal yang luar biasa demi kemanfaatan itu. (Sehingga) hukum harus kita langgar," ujar Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Advertisement
Indonesia memang pernah memberikan status kewarganegaraan kepada 2 tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yakni Abdullah Zaini dan Hasan Tiro. Menurut Mahfud, keputusan Presiden kala itu sudah tepat sehingga tidak muncul aksi separatisme.
"Kalau untuk Hasan Tiro dulu ada memang, kita ikut bicara, separatis tidak selesai-selesai, jadi selamatkan. Aceh waktu itu," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Jika pemerintah membutuhkan Arcandra, kata Mahfud, Jokoi bisa menggunakannya sebagai konsultan yang digunakan pemerintah sebagai acuan dalam menjalankan program. Bukan dijadikan sebagai menteri.
"Menurut saya enggak ada hal yang mendesak untuk buru-buru. Kalau mau dipakai ya pakai saja, kan Arcandra sendiri bilang, kan tidak harus jadi menteri, ilmunya bisa dipakai," pungkas Mahfud.