Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan seharusnya Undang-Undang Pilkada, yang mengatur tentang cuti saat masa kampanye, jangan mengikat seseorang pejabat daerah yang ingin bekerja. Menurut dia, seharusnya kepala daerah, diberikan hak konstitusinya untuk memilih, jika ingin kampanye maka harus cuti tapi jika tidak, maka tidak wajib cuti.
"Kamu bikin aturan begitu dong. Kalau kamu kampanye, cuti. Kalau kamu tidak mau kampanye, boleh tidak cuti," ucap Ahok di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (22/8/2016).
Advertisement
Dia pun menduga, jika seorang petahana berkampanye, peluang memanfaatkan jabatannya, malah terbuka lebar. "Karena saya menyadari bisa saja ada ekses orang memanfaatkan jabatan untuk kampanye," ungkap Ahok.
Karena itu, mantan Bupati Belitung Timur yang tengah mengajukan uji materiil di MK, tentang UU Nomor 10 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tersebut, harusnya bisa lebih fleksibel dan menghargai hak dari kepala daerah.
"Makanya, saya minta jangan ekstrem dong (dipaksa cuti empat bulan saat kampanye)," Ahok menandaskan.