Demo di DPR, Ratusan Pengemudi Online Tolak Permenhub 32/2016

Para pengemudi transportasi berbasis aplikasi atau online melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 22 Agu 2016, 16:53 WIB
Para pengemudi transportasi berbasis aplikasi atau online melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Para pengemudi transportasi berbasis aplikasi atau online melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat. Mereka berjalan kaki dari Parkir Timur Senayan hingga depan Gedung DPR.

Ratusan pengemudi transportasi online yang tergabung Asosiasi Driver Online berunjuk rasa menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Kami menolak Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 karena itu kebijakan-kebijakan titipan pengusaha-pengusaha besar. Itu pengusaha besar yang akan mematikan driver individual seperti kami," ungkap Advokasi Driver Online Andryawal di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (22/8/2016).

Ia mengatakan, setidaknya ada delapan tuntutan yang mereka ajukan atas Permenhub itu. Menurut dia, Permenhub itu dapat mematikan ekonomi rakyat kecil.

"Individu-individu ini sekarang sudah mulai resah. Dulu saja kami disayang-sayang, dimanja-manja, sekarang langsung tiba-tiba di-suspend (ditangguhkan)," ujar Andryawal.

"Saat ini masyarakat Jakarta membutuhkan transportasi yang murah, nyaman, dan aman. Kita menuntut Permenhub Nomor 32 tahun 2016 untuk dicabut. Kami menolak keras balik nama STNK kendaraan kami ke perusahaan yang sesuai dengan Permenhub Nomor 32 tahun 2016 tersebut," tegas dia.

Beberapa perwakilan dari pengemudi transportasi online ini pun diterima Komisi V DPR.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya