Sri Mulyani Siapkan Aturan Perusahaan Offshore Ikut Tax Amnesty

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah menyiapkan aturan bagi pemilik perusahaan cangkang (offshore) di luar negeri,

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Agu 2016, 20:00 WIB
Managing Director World Bank, Sri Mulyani Indrawati saat memberi kuliah umum di kampus UI Depok, Selasa (26/7). Dalam paparannya ia menyebut Indonesia memiliki potensi dan mampu menjadi pelaku global yang disegani. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah menyiapkan aturan bagi pemilik perusahaan cangkang (offshore) di luar negeri, terutama perusahaan dengan tujuan tertentu (special purpose vehicle/SPV) untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Dengan aturan ini, pemilik dapat mengungkap harta, bahkan memindahkan asetnya ke Indonesia.

Sri Mulyani menjelaskan, banyak Wajib Pajak (WP) Indonesia yang melakukan kegiatan usahanya melalui pendirian perusahaan cangkang di luar negeri. Pemerintah telah menyiapkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Jadi mereka (pemilik SPV) bisa ikut tax amnesty. WP bisa mendeklarasikan dan merepatriasi harta yang dimiliki melalui SPV di luar negeri, serta memindahkan basis usahanya ke Indonesia," ujarnya di Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Berdasarkan UU Tax Amnesty dan PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diatur:

- WP yang melakukan pengalihan harta (perubahan nominee) dalam rangka pengampunan pajak berupa saham dan tanah atau bangunan (sepanjang dilakukan paling lambat 31 Desember 2016) diberikan pembebasan PPh
- WP harus mengungkap SPV dan harta yang dimiliki melalui SPV

Pengungkapan nilai harta dan penentuan dasar pengenaan uang tebusan:

- Harta yang tidak langsung dimiliki WP melalui SPV diungkap dengan:

1. Dalam hal WP belum melaporkan kepemilikan saham pada SPV di SPT Tahunan, maka harus melaporkan kepemilikan pada SPV serta harta yang dimiliki SPV sesuai nilai harta yang dicatat oleh SPV, atau
2. Dalam hal SPV sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan, maka WP harus melaporkan harta yang dimiliki SPV dan nilai harta tersebut dikurangi dengan nilai kepemilikan saham pada SPV yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Kalau untuk PMK baru soal SPV, jika sudah dapat nomornya (PMK), nanti kita sampaikan," ujar Menkeu Sri Mulyani.

Menurutnya, ruang lingkup PMK SPV ini untuk pengaturan tentang SPB yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu dan tidak memiliki kegiatan usaha aktif.

Apabila SPV (anak usaha) melakukan usaha aktif, maka pelaksanaan tax amnesty adalah berdasarkan PMK 118 di atas.

"Jadi SPV di sini yang kita atur adalah SPV yang tidak memiliki usaha aktif. Sehingga betul-betul untuk investasi atau tujuan khusus. Kalau aktif, kita ikut yang sudah ada di PMK 118," tambah Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Negara, Astera Primanto Bhakti.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya