Pemerintah Batal Terapkan Cukai Plastik Tahun Ini

Pemerintah menargetkan eksekusi kebijakan cukai plastik akan menambah penerimaan cukai hingga Rp 1 triliun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Agu 2016, 08:01 WIB
Botol air mineral bekas pakai

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) memperkirakan penerapan cukai plastik baru akan berlaku pada tahun depan.

Padahal sebelumnya, pemerintah menargetkan eksekusi kebijakan ini berlangsung di 2016 sehingga menambah penerimaan cukai hingga Rp 1 triliun.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengaku, tetap akan mengupayakan DPR untuk tetap mengesahkan aturan cukai plastik.

Kebijakan ini untuk mengejar target penerimaan cukai yang dipasang naik dari Rp 148,1 triliun di APBN-P 2016 menjadi Rp 157,2 triliun.

"Pembahasan cukai plastik dengan DPR tetap dilanjutkan, bukan berarti berhenti. Tapi barangkali keputusan (cukai plastik) diharapkan tahun ini, sehingga eksekusinya bisa dilakukan awal 2017," ujar Heru di Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Dia mengakui, pemerintah masih mengandalkan kebijakan cukai plastik untuk memenuhi kebutuhan penerimaan cukai lainnya yang ditargetkan naik dari Rp 1 triliun di APBN-P 2016 menjadi Rp 1,6 triliun di RAPBN 2017. "Sementara masih dari cukai plastik," jelas dia.

Sementara untuk perkiraan shortfall penerimaan lantaran cukai plastik kemungkinan sulit dikejar tahun ini, Heru bilang, DJBC akan mengoptimalkan pendapatan dari pos bea cukai yang ada, seperti bea masuk, bea keluar, dan kebijakan cukai lainnya.

"Kita kan masih punya banyak sumber, seperti bea masuk, bea keluar, cukai. Ketiganya kita maksimalkan. Yang penting kita bicara keseluruhan," jelas Heru.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menambahkan, pihaknya belum memutuskan atau masih menggodok bentuk produk plastik yang akan terkena pengenaan tarif cukai.

"Tidak semua plastik dikenakan cukai. Jenis plastik kan macam-macam, sepatu, tas, botol sabun, kantong kresek juga plastik. Bentuknya macam-macam, cuma mana yang pantas (dipungut cukai) masih dalam kajian," jelas Suahasil.

Mekanisme pungutan cukai, dia mengaku masih terus dikaji karena membutuhkan diskusi lebih mendalam. Dia berpikir, pungutan cukai plastik seperti kebijakan kantong plastik berbayar sebesar Rp 200 per lembar.

"Mekanismenya bagaimana belum tahu, apa mau per lembar seperti di Jakarta Rp 200 per lembar, atau mau per kilogram (Kg), nanti tergantung mekanismenya. Kalau setuju plastik, plastik yang mana, mau pakai timbangan, lembaran atau lainnya," ujar Suahasil.

BKF Kemenkeu, tambah dia, tengah merampungkan kajian pungutan tarif cukai plastik. Diharapkan dalam pengajuan APBN Perubahan 2016, dapat disepakati DPR RI.

"Targetnya sampai APBN-P selesai, Juni ini. Kita lagi menyelesaikannya karena target kita masuk di penerimaan APBN-P 2016," tutur dia.(Fik/Nrm)
    

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya