Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendatangi warga RW 02 Kelurahan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Ia sengaja mengunjungi warga yang akan digusur karena lahan tersebut telah dilelang ke pihak lain.
Prasetio meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat tidak ikut campur urusan ini. "Saya melarang pemerintah daerah terlibat langsung karena ini urusan warga dengan pengembang (pemilik SHM)," ujar Prasetio di Mangga Besar, Senin 22 Agustus 2016.
Ia mengatakan, Pemkot Jakarta Barat tak harus mengeluarkan surat peringatan dan penggusuran terhadap warga. Dia meminta Pemkot Jakarta Barat tidak menjadi pihak yang mem-backing pengembang, namun lebih mementingkan warga yang sudah bermukim puluhan tahun di sana.
"Harus di-clear-kan dulu. Pemerintah daerah gak bisa semena-mena," ujar dia.
Prasetio menyebutkan ada kejanggalan dalam sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani, dan Melissa Anggryanto itu.
"Saya lihat ada kejanggalan. Ini dari pihak mereka (pemilik SHM), di sini tanggal pencatatan penghapusan ini terdaftar tanggal 6 Mei 2015. Saya mau tahu ini. Ini rumah sebelum saya lahir juga ini sudah ada. Jadi kok bisa tiba-tiba ada penertiban," ucap Prasetio.
Politikus Partai PDIP ini berencana memanggil Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi. Dia ingin warga mendapatkan hak mereka yang sudah tinggal sekitar 80 tahun di sana.
"Saya tahu lokasinya, fisiknya, faktualnya. Nanti saya panggil Wali Kota Jakarta Barat. Ini bukan soal win-win solution, tetapi harus haknya ya haknya," ucap dia.
Sebelumnya, warga RW 02, Mangga Besar mendapatkan surat peringatan terakhir untuk mengosongkan tempat tinggalnya. Tanah yang mereka tempati telah dilelang, dan mereka harus angkat kaki dari rumah-rumah yang sudah mereka tempati selama puluhan tahun.
Advertisement