Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah meminta restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pemberian diskon transaksi crossing saham. Diskon untuk transaksi crossing saham ini diberlakukan dalam rangka mensukseskan program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan mengatakan, selama ini banyak investor yang melakukan transaksi di Bursa efek Indonesia bukan dengan nama yang sebenarnya (nominee). Dengan adanya diskon ini diharapkan para investor tersebut mau untuk melakukan balik nama kepemilikan saham yang tidak menggunakan nama sebenarnya.
Baca Juga
Advertisement
Untuk mendorong balik nama tersebut, BEI akan memberikan insentif kepada para investor. Biaya untuk crossing saham saat ini 0,03 persen dari transaksi. Dia mengatakan, diskon ini nanti akan diberikan tergantung dari jumlah transaksi.
Nicky mengatakan, diskon paling besar sampai 45 persen dari biaya transaksi saham. "Untuk nilai di atas Rp 3 triliun dapat diskon sampai 45 persen," kata dia di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Nicky melanjutkan, tak hanya transaksi triliunan, transaksi dengan nilai ratusan miliar juga akan mendapatkan diskon. Tetapi memang diskon yang diberikan tidak akan hingga 45 persen. "Paling rendah yang dapat insentif itu transaksi dengan nilai ratusan miliar juga dapat," ujar dia.
BEI sendiri tak mengeluarkan aturan baru terkait hal tersebut. Nantinya, diskon crossing saham hanya akan dilengkapi dengan surat edaran. "Itu bentuknya ke surat edaran bukan peraturan," tandas dia. (Amd/Gdn)