Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk mencabut sertifikat merek dagang atas produk minuman Cap Kaki Tiga.
Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan warga negara Inggris, Russell Vince terkait pembatalan seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug.
Kuasa Hukum Russell Vince, Oktavian Adhar mengatakan berdasarkan putusan MA tersebut, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen Haki) diperintahkan untuk mencoret pendaftaran merek Cap Kaki Tiga dari Daftar Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
"Kami sudah menerima putusan resmi dari MA. Kami berharap putusan ini dipatuhi dan dilaksanakan," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Menurut Oktavian, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya wajib mencantumkan alasan pembatalan dan tanggal pembatalan.
Advertisement
Selain itu juga mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai Undang Undang Merek yang berlaku atas Sertifikat-sertifikat Merek Cap Kaki Tiga yang telah didaftarkan atas nama Wen Ken Drug.
“Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual wajib mencoret sertifikat merek dagang Cap Kaki Tiga atas nama Wen Ken Drug dan melarang serta menolak pihak mana pun yang akan mendaftarkan lambang atau logo yang memiliki kemiripan dengan lambang negara Isle of Man,” kata dia.
Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus secepatnya mengeluarkan surat keputusan yang melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga oleh pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang atau logo milik Isle of Man.
Selain itu, juga segera menarik seluruh produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug yang masih beredar di pasaran.
“Pengajuan gugatan di Indonesia, bukan di tempat asal Wen Ken Drug di Singapura, karena klien kami melihat merek Cap Kaki Tiga hanya beredar di Indonesia,” tandas dia.