Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Zulkifli Hasan menerima kunjungan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (Kermahudatara). Mereka berencana akan mengadakan seminar tentang masyarakat adat pada 25 Agustus 2016 mendatang.
"Ini sangat bernilai strategis karena seminar ini dihadiri perwakilan tokoh-tokoh adat dan masyarakat adat mulai dari Aceh sampai Papua. Tujuan dari seminar nasional ini kami ingin menyampaikan aspirasi, memperoleh gagasan dari peserta seminar terkait pemberdayaan pemerintahan desa adat di dalam konstitusi," ujar Ketua Panitia Seminar Kermahudatara Junian Lumbantobing di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Advertisement
Dia kemudian menjelaskan seminar tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat adat, terutama di pedesaan. Mereka juga berharap masyarakat desa diberdayakan dalam mengawal konstitusi.
Ketua MPR Zulkifli Hasan pun mendukung adanya agenda ini. Menurut dia, keberadaan masyarakat adat merupakan bentuk kekayaan budaya Indonesia.
"Indonesia ini terdiri dari beragam budaya. Itulah identitas ke-Indonesia-an kita," jelas pria yang karib disapa Zulhas ini.
Selain itu Kermahudatara juga menyampaikan beberapa hal kepada Ketua MPR, salah satunya terkait menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Poin-poin itu mereka tuliskan dalam surat dan diberikan kepada Zulkifli.
Berikut 5 poin utama terkait Resolusi Sosial Adat Budaya Nusantara:
1. Mengharapkan Pimpinan MPR RI menerapkan nilai-nilai nawa cita nasional dan nawa cita Presiden RI. Pembelajaran nilai-nilai Pancasila sebagai landasan Nation and Character Building di semua perguruan negeri dan swasta.
2. Mendesak Pemerintah RI untuk mengimplementasikan sistem pemerintahan desa adat/kenegerian, dilandasi pemberdayaan sebagai stakeholder Kemajuan Ekonomi Desa dan untuk turut berperan dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.
3. Mendesak Pemerintah RI untuk melindungi dan mengakui Hak Ulayat Desa/Marga dalam koordinasi pemkab setempat.
4. Mendesak Pemerintah RI untuk menghidupkan Peradilan Desa (bersifat mediasi) karena hukum adat adalah subsistem hukum nasional.
5. Mengharap pimpinan MPR menghidupkan kembali GBHN sebagai pedoman pelaksanaan Pembangunan Nasional di segala bidang Pembangunan Nasional.