Liputan6.com, Jakarta - Imigrasi Filipina mengamankan 177 WNI yang berangkat haji menggunakan paspor negara itu. Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Agama, serta beberapa lembaga terkait telah mengusut kasus ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin mengatakan, 177 WNI itu berangkat haji menggunakan travel atau biro perjalanan ilegal alias tidak berizin.
Advertisement
"Kami sampaikan dan kami pastikan travel yang berangkatkan menggunakan paspor Filipina tidak terdaftar alias ilegal," ujar Jasin di kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016).
Dia menambahkan, saat ini terdapat 693 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Sementara 269 lain adalah penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Karena travel pembawa 177 WNI di Filipina tidak berizin, maka pemerintah telah menyiapkan sanksi. Tidak hanya itu, kata Jasin, kasus ini juga akan dibawa ke ranah hukum.
Terkait nasib 177 WNI yang saat ini masih diproses di Filipina, Kemenag memastikan tidak lepas tangan. Kemenag akan bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri untuk kasus ini.
"Calon jemaah haji itu melanggar keimigrasian dan tertahan di Filipina menjadi domain Kemlu," ucap Jasin.
"Namun, Kementerian Agama tetap bertanggungjawab atas penyelesaian kasus ini. Pak Menteri Agama (Lukman Hakim Saifuddin) dengan Ibu Menlu (Retno Marsudi), dan Kapolri (Tito Karnavian) juga Menkumham (Yassona Laoly) selalu berkoordinasi," kata Jasin.