Penyidik KPK Geledah Rumah Gubernur Sulawesi Tenggara

Penyidik KPK membawa kardus usai menggeledah rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Kuningan, Jakarta, Selasa (23/8).

oleh Nasuri diperbarui 23 Agu 2016, 19:45 WIB
20160823- Penyidik KPK Geledah Rumah Gubernur Sulawesi Tenggara-Jakarta- Helmi Afandi
Penyidik KPK membawa kardus usai menggeledah rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Kuningan, Jakarta, Selasa (23/8).
Penyidik KPK membawa kardus usai menggeledah rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Kuningan, Jakarta, Selasa (23/8). Penggeledahan ini dimulai pada pukul 14.00 WIB dan selesai pada pukul 17.40 WIB. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Seorang satpam yang menjaga rumah Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Jalan Mikasa D2, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/8). KPK menggeledah rumah tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin pertambangan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Penyidik memasuki rumah Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Jalan Mikasa D2, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/8). KPK menggeledah rumah tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin pertambangan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Rumah politisi PAN, Nur Alam terletak di kawasan elite Jalan Mikasa D2, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/8). Di dalam rumah berlantai dua dan bercat putih ini, terparkir sebuah Alphard berwarna putih dengan nopol B 999 TNA. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Kuningan, Jakarta, Selasa (23/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi penertiban izin usaha pertambangan (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Kuningan, Jakarta, Selasa (23/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi penertiban izin usaha pertambangan (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Seorang satpam yang menjaga rumah Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Jalan Mikasa D2, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/8). KPK menggeledah rumah tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin pertambangan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya