Polisi Periksa 32 Saksi Terkait Dugaan Pencabulan Siswi Magang

Hingga saat ini polisi masih belum menemukan persesuaian antara pengakuan korban dengan saksi-saksi yang telah diperiksa

oleh Audrey Santoso diperbarui 24 Agu 2016, 02:34 WIB
Kombes Awi Setoyono. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus menggali kebenaran atas laporan M (17), siswi SMK yang mengaku dilecehkan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. 

Hingga saat ini polisi masih belum menemukan persesuaian antara pengakuan korban dengan saksi-saksi yang telah diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, penyidik telah melakukan tes psikologi terhadap pelapor sebanyak tiga kali oleh psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Psikolog pun akan mengunjungi rumah pelapor untuk mengetahui seperti apa lingkungan tempat tinggalnya. Setelah itu, hasil observasi psikolog akan menjadi pertimbangan polisi dalam menyikapi laporan M.

"Kemarin dilakukan pemeriksaan psikologi yang ketiga. Sudah tiga kali korban diperiksa. Tapi tim psikolog butuh waktu berkunjung ke rumahnya. Korban diperiksa oleh tim dari P2TP2A. Hasil psikologi korban belum bisa di-update karena menunggu hasil visiting. Setelah itu keterangan psikolog sebagai saksi ahli akan diberkaskan dan digelar untuk menentukan status perkara," jelas Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 23 Agustus 2016.

Selain pelapor, lanjut Awi, pihaknya juga sudah memeriksa 32 saksi yang terdiri dari para PNS atau rekan sekerja ketiga terlapor. Bahkan polisi sudah memeriksa psikologi teman siswi magang yang disebut-sebut makan siang bersamanya di lantai 6 Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, tempat kejadian perkara (TKP). Hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan kondisi kejiwaan teman M normal.

"32 saksi yang sudah diperiksa, dan kami juga sudah periksa saksi yang sama-sama makan di lantai 6. Hasilnya normal," ujar Awi.

Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat merampungkan pemeriksaan konfrontasi terhadap siswi SMK yang diduga dicabuli dengan tiga PNS DKI Jakarta. Hasilnya, kepolisian tidak menemukan adanya unsur kejahatan seksual seperti yang dituduhkan siswi yang tengah magang di kantor Wali Kota Jakarta Pusat tersebut.

Konfrontasi tersebut dihadiri pelapor, siswi yang mengaku diperkosa, dan tiga PNS AA, H, dan Y.

"Hasil konfrontasi yang dihadiri para PNS Pemkot Jakarta Pusat, terlapor dan pelapor sebagai berikut, saksi H pada hari itu sedang lepas dinas. Saksi AA di jam yang sama, sedang dinas di luar kantor, di hotel daerah Tanah Abang bersama dua orang rekannya," jelas Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa 9 Agustus lalu.

"Sementara saksi Y memang berada di kantor, tapi di lantai yang bukan tempat kejadian perkara seperti yang diakui korban. Lantainya berbeda pada jam yang sama," sambung Awi.

Awi mengatakan, penyidik mendatangkan 21 PNS untuk merunut keterangan yang disampaikan oleh pelapor dan terlapor.

Tidak hanya itu, rekaman CCTV pun menjadi petunjuk penyidik untuk mengetahui keberadaan pelapor dan terlapor. CCTV tersebut berasal dari Kantor Pemkot Jakarta Pusat, hotel tempat AA berkunjung, dan CCTV showroom depan hotel yang mengarah ke hotel.

"CCTV showroom. Itu ada di depan hotel dan menangkap datangnya saksi AA pada waktu yang sama," tandas Awi.

Sementara itu, menurut Awi, hasil visum kedokteran tidak menemukan adanya unsur kejahatan seksual seperti yang dituduhkan siswi magang kepada tiga PNS DKI tersebut.

"Hasil labfor (laboratorium forensik) nihil, visum nihil, swap nihil. Kita tanya ke korban, yang dia kenal cuma A. Ditanya saksi H dan Y, dia tidak kenal," ujar Awi.

Sebelumnya, siswi yang mengaku diperkosa melaporkan dirinya dicabuli tiga PNS Jakarta Pusat pada Rabu 3 Agustus 2016, sekitar pukul 12.00 WIB. Dia lalu melaporkan yang dialaminya itu ke pihak kepolisian.

Dalam laporannya dia mengaku dibekap dari belakang dan dibawa tiga orang PNS. Namun, dalam perjalanannya penyidik menemukan banyak kejanggalan dan ketidaksesuaian keterangan antara Pelapor dan Terlapor.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya