Alasan Bupati Bogor Tolak Mediasi Jalan Rusak

Nurhayanti mengklaim jalan rusak baik yang digugat warga maupun tidak saat ini sedang dilakukan proses penanganan berupa peningkatan jalan.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 24 Agu 2016, 03:27 WIB
Jalan rusak berada di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor bertepatan dengan perbatasan dengan Kota Bekasi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Bupati Bogor Nurhayanti akhirnya angkat bicara terkait penolakan sidang mediasi citizen law suit (CTL) warga Bogor soal jalan rusak di Kabupaten Bogor.

Nurhayanti beralasan, penolakan konsep perjanjian perdamaian yang disampaikan penggugat karena Pemkab Bogor dalam hal ini Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) telah melaksanakan tupoksi sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 dan Pasal 149 ayat 2 huruf a Perda Nomor 11 tahun 2008.

Di mana, dinas terkait telah mengumpulkan dan pengolahan data serta analisis pengolahan jalan. Kemudian dilakukan kegiatan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi atau pemeliharaan jalan sesuai dengan proses penganggaran dalam APBD.

"Tapi semua itu berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan, prosedur dan mekanisme yang berlaku," kata Nurhayanti, Selasa 23 Agustus 2016.

Bahkan, dirinya mengklaim jalan-jalan rusak baik yang digugat warga maupun tidak saat ini sedang dilakukan proses penanganan berupa peningkatan jalan maupun pemeliharaan jalan melalui pihak ketiga ataupun swakelola.

Dengan begitu, lanjut Nurhayanti, Pemkab Bogor telah memenuhi tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan Kabupaten Bogor dan telah memenuhi hak-hak warga Kabupaten Bogor atas jalan di Kabupaten Bogor itu.

"Jadi saya rasa itu alasannya. Tapi kalau warga (penggugat) belum puas, ya itu hak mereka," pungkas Nurhayati.

Sidang mediasi yang ditempuh warga terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor selaku tergugat terkait jalan rusak di Kabupaten Bogor, gagal ditempuh.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin 22 Agustus 2016, menemui jalan buntu karena tanpa dihadiri pihak tergugat.

Pihak tergugat yang dimaksud adalah Bupati Bogor, Nurhayanti (Tergugat I), Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhendi (Tergugat II), dan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan, Eddy Wardani (Tergugat III).

Dalam sidang keempat ini juga pihak tergugat menolak meminta maaf kepada masyarakat Bogor atas banyaknya jalan rusak di Kabupaten Bogor. Hal itu disampaikan oleh masing-masing kuasa hukum tergugat.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, kuasa hukum warga, Zentoni SH mengatakan, sidang mediasi citizen law suit terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor gagal ditempuh karena bupati beserta tergugat lainnya tak menghadiri sidang. Mereka hanya diwakili kuasa hukumnya.

Selain itu, Bupati Bogor Nurhayanti melalui kuasa hukumnya menyatakan menolak meminta maaf kepada masyarakat Bogor atas banyaknya jalan rusak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya