Liputan6.com, Maros - Dua remaja atau anak baru gede (ABG) masing-masing berinisial NU (15) dan SA (15) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh enam orang yang masih berstatus pelajar di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Selasa 23 Agustus 2016 sekitar pukul 11.00 Wita.
Pencabulan berawal saat kedua korban sedang berboncengan hendak mengurus ijazah kelulusan di SMPN 16 Maros yang terletak di Jalan Poros Kariango Bontomatene, Kecamatan Mandai, Maros, Sulsel. Di tengah perjalanan menuju sekolah, kendaraan korban tiba-tiba dibuntuti oleh enam pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.
"Dua motor pelaku lalu mengapit kendaraan kami dan tangannya langsung memegang payudara kami, sehingga kami hilang keseimbangan lalu terjatuh dari motor," ucap SU, salah satu korban saat ditemui di Mapolsek Mandai, Kabupaten Maros, Sulsel, Selasa 23 Agustus 2016.
Baca Juga
Advertisement
Setelah kedua korban terjatuh dari motornya, para pelaku kemudian melarikan diri. Kedua korban pun lalu kembali naik kembali ke motornya dan melaporkan pelecehan seksual yang dialami mereka ke Kantor Polsek Mandai.
"Tidak ada yang melihat kami di jalan saat pelaku beraksi karena jalan sangat sunyi. Setelah pelaku melarikan diri, kami lalu ke kantor polisi melaporkan kejadian ini," tutur SU.
Bukan Kejadian Pertama
Menurut SU, ia sudah menjadi korban pelecehan yang kedua kalinya oleh para pelaku. Sebelum kejadian tersebut, mereka juga sempat menghadang dirinya di jalan yang sama dan menyuruhnya untuk memegang alat kelaminnya.
"Ini yang kedua kalinya, pertama kali itu saya disuruh sama pelaku pegang alat vitalnya. Pelaku membuka celananya dan menyuruh saya memegangnya di jalan ini juga," SU membeberkan.
Para pelaku diakui SU tidak dikenal secara akrab, namun ia mengetahui jika para pelaku merupakan warga Tanralili, Kecamatan Mandai, Maros, Sulsel.
Usai melaporkan kejadian yang dialaminya, aparat Polsek Mandai lalu bergerak cepat mengejar para pelaku yang berupaya bersembunyi usai berbuat cabul.
Hanya berselang beberapa jam, para pelaku yang jumlahnya enam orang akhirnya ditangkap. Mereka kemudian digiring ke Mapolsek Mandai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku enam orang saat ini kita sudah amankan dan sementara jalani proses penyelidikan. Kami akan kembangkan lagi karena pengakuan awal dari enam orang masih ada temannya yang lain yang juga turut ikut dalam aksi pelecehan tersebut, masih ada sekitar 10 orang," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandai, Ipda Sarmon.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Sarmon, para pelaku masih berpakaian sekolah dan saling berboncengan. Ada yang berboncengan tiga orang dalam satu motor. Bahkan, ada pula yang berboncengan lebih dari itu.
Keluyuran Saat Jam Belajar
"Kita sangat sayangkan karena pihak sekolah tempat para pelaku melakukan pembiaran pada siswanya itu berkeluyuran di saat jam belajar, sehingga di luar sekolah mereka melakukan aksi pelecehan ini," kata Sarmon.
Keenam santri tersebut akan dijerat dengan pasal perlindungan perempuan dan anak. "Korban masih di bawah umur, sehingga pelaku dikenakan pasal pelecehan anak di bawah umur yang ancamannya lima sampai enam tahun," Sarmon menegaskan.
Adapun salah seorang pelaku yang telah dibawa ke Mapolsek Mandai, Fa (16) mengakui awalnya tak ada niat mencabuli terhadap kedua korban. Namun karena melihat tangan rekannya yang juga telah ditangkap meraba dada kedua korban, akhirnya ia pun ikut terbawa nafsu dan turut mengayunkan tangannya meraba payudara kedua korban.
"Awalnya saya hanya mau minta nomor handphone-nya, tapi teman saya sudah memegang payudara korban sehingga saya ikut juga memegang payudara korban itu," ucap Fa, siswa kelas madrasayah aliyah salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulsel tersebut.