Gubernur Sultra Jadi Tersangka hingga Jembatan Asa SCTV

Nur Alam ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait suap izin pertambangan. Sementara itu, jembatan asa kembali dibangun di Pandeglang.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Agu 2016, 06:35 WIB
Penyidik memasuki rumah Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Jalan Mikasa D2, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/8). KPK menggeledah rumah tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin pertambangan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait dugaan suap penerbitan sejumlah izin pertambangan. Di hari yang sama penyidik KPK juga menggeledah kantor dan sejumlah rumah pribadinya.

Sementara itu, jembatan asa kembali dibangun di Banten. Kali ini di kawasan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, berupa jembatan gantung sepanjang 70 meter dengan ketinggian 9 meter.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya