Liputan6.com, Bengkulu - Sebanyak 97 dari 153 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Bengkulu dinyatakan masuk dalam daftar hitam atau black list.
Mayoritas pemegang IUP bidan pertambangan batu bara itu diduga menunggak setoran ke kas negara dan kas daerah dari hasil penjualan hasil bumi bidang energi tersebut.
Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Oktaviano mengatakan, saat ini seluruh perusahaan itu sudah dilarang untuk melakukan aktifitas pertambangan di 9 kabupaten se-Provinsi Bengkulu.
"Sebagian besar terkait tunggakan, beberapa perusahaan juga bermasalah tidak melakukan reklamasi lahan yang sudah dikelola," ucap Oktaviano di Bengkulu, Selasa (24/8/2016).
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, dia menuturkan, soal izin yang masih dikantongi oleh pengusaha pemegang IUP juga akan segera didata ulang. Sebab berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Mineral dan Batubara (minerba) terbaru, semua perizinan yang selama ini dikeluarkan bupati sudah beralih kepada gubernur.
Dampak dari pelanggaran yang dilakukan pengusaha itu adalah menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan. Pada 2015 lalu, sektor ini mampu menyumbang Rp 97 miliar. Sedangkan hingga triwulan ke-dua tahun 2016, setoran baru tercatat sebesar Rp 26 miliar saja.
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti mengaku geram dengan banyaknya persoalan terkait tambang di Bengkulu. Dia memastikan tidak akan mengeluarkan izin tambang baru khususnya batu bara, jika persoalan yang ada belum diselesaikan.
"Kami sudah koordinasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk bersama sama mengawasi persoalan ini," kata Ridwan Mukti.