Dipecat karena Kewarganegaraan Ganda, PNS Gugat Pemkot Bekasi

Nina memiliki paspor dan KTP Indonesia. Bahkan paspornya tersebut baru saja diperpanjang pihak Imigrasi.

oleh Fernando Purba diperbarui 24 Agu 2016, 11:17 WIB
Joaninha De Jesus Carvalho (Liputan6.com/Fernando Purba)

Liputan6.com, Bekasi - Mimpi Joaninha De Jesus Carvalho atau akrab disapa Nina untuk mengabdi di Pemerintah Kota Bekasi pupus di tengah jalan. Dia dituduh memiliki kewarganegaraan ganda, Timor Leste. Tidak terima dengan pemecatan itu, Nina mengajukan gugatan untuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pemkot Bekasi ke meja hijau.

"Kami mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Tidak ada dasar yang menyebutkan klien kami adalah warga Timor Leste," ujar salah seorang kuasa hukum Nina, Rambe, kepada wartawan di Bekasi, Rabu (24/8/2016).

Bahkan, saat ini Nina memegang paspor yang dikeluarkan pemerintah Indonesia serta Kartu Tanda Kependudukan dan Kartu Keluarga Kota Bekasi.

"Dia sudah mempunyai e-KTP Kota Bekasi. Bahkan, paspor sudah diperpanjang, tidak ada masalah di Imigrasi," jelas dia.

Nina dipecat oleh Pemkot Bekasi karena dianggap mempunyai kewarganegaraan Timor Leste. Hal itu berdasarkan klarifikasi dari BKN dengan surat keputusan kepala BKN Nomor: 04755/01/Kep/BHT/TT/2002 tanggal 15 Februari 2002 terhitung pada akhir  Agustus 1999.

Ketika itu terjadi referendum atau jejak pendapat pada 1999 di bawah kepemimpinan Presiden BJ Habibie. Nina dianggap telah memilih sebagai warga negara Timor Leste. Karena itu, BKN memproses pemberhentian sebagai PNS.

Rambe mempertanyakan mengapa surat pemecatan baru keluar setelah Nina mengabdi 14 tahun sebagai PNS, yaitu 10 Juni 2016. Terlebih, kata Rambe, surat pemecatan yang dilayangkan oleh BKN yang menyatakan bahwa Nina diberhentikan sebagai PNS dengan dasar penolakan menjadi WNI yang dikeluarkan pada 2002, baru sampai ke Pemkot Bekasi tahun 2016.

Nina menjadi PNS sejak 2002. Selama perjalanan kariernya, dia sudah tiga kali naik golongan, yaitu 3B, 3C, dan 3D.

Sebelum menjabat di Pemkot Bekasi, Nina pernah menjadi PNS sejak 1985 di Timor Leste. Saat itu provinsi yang berbatasan dengan NTT itu masih masuk wilayah kedaulatan Indonesia. Dia menjadi seorang PNS hingga 1997 dengan golongan 3A.

Pada 2008, saat adanya perubahan Nomor Induk Pegawai (NIP) menjadi 18 digit, Nina turut mendapatkan perubahan NIP baru oleh BKN.

Dengan NIP lama yang dia miliki ialah 010 174 080 menjadi 19620305 198403 2 005. "Kalau dia sudah dipecat BKN tahun 2002, pertanyaannya, kenapa Nina bisa dapat NIP baru? Lalu, kenapa dia bisa naik golongan hingga 3D," Rambe mempertanyakan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya