Desy Ratnasari Minta Pengetatan Syarat Caleg Tak Cuma untuk Artis

Desy meminta semua pihak melihat anggota dewan dari kalangan artis sama dengan anggota dewan lainnya.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 24 Agu 2016, 11:54 WIB
Menurut Desy Ratnasari, setiap orangtua harus berkomitmen untuk memelihara dan merawat anak dengan baik.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR Desy Ratnasari ‎meminta tidak hanya calon anggota legislatif (caleg) dari kalangan artis saja yang syarat dalam pemilihan legislatif (Pileg) diperketat. Sebab, artis yang terpilih sebagai anggota DPR juga bekerja maksimal.

"Kalau perlu sekalian saja pendidikannya juga dimasukkan dalam syarat. Semua anggota dewan calonnya itu harus lulus S2 misalnya. Orang kami semua yang S2 kok, kalau mau diperketat semua saja," kata Desy di Gedung DPR, Senyan, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Dia memaparkan, anggota DPR dari kalangan artis bekerja dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas. Karena itu, dia meminta semua pihak melihat anggota dewan dari kalangan artis sama dengan anggota dewan lainnya.

"Tentunya kami menunjukkan potensi terbaik kami bekerja sebagai anggota dewan, itu yang terpenting. Kemudian mendiskreditkan satu profesi saja, dalam hal ini katakanlah artis, budayawan. Ada isu mengandalkan popularitas saja tapi tidak menunjukkan kinerjanya. Menurut saya, kami yang berprofesi sebagai artis dan budayawan memiliki hak yang sama maju sebagai wakil rakyat," papar Desy Ratnasari.

‎Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku tidak keberatan jika persyaratan caleg dari kalangan artis diperketat. Menu‎rut dia, lama tidaknya orang tersebut berkecimpung di partai politik tidak menjadi ukuran jika sudah menjadi anggota dewan.

"Kalau mau diperketat monggo saja, mau setahun saja atau dua tahun, tak masalah. Tidak bisa menjadi ukuran kesuksesan hanya diukur dari berkecimpung dalam partai politik," tandas Desy.

Pemerintah berencana memperketat caleg kalangan artis, publik figur, dan pengusaha. Wacana ini muncul dalam pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu yang tengah diselesaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk menghasilkan keterpilihan legilatif yang berkualitas.

Dalam draf tersebut, disebutkan syarat minimal setahun menjadi anggota partai yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebelum resmi diajukan sebagai caleg dalam pemilu legislatif.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya