Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keputusan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (ABH) di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sultra.
Berdasarkan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Nur Alam rupanya memiliki harta berlimpah. LHKPN terakhir yang dilaporkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tertanggal 5 Juli 2013.
Pada LHKPN itu, gubernur periode 2008-2013 dan 2013-2018 itu memiliki kekayaan Rp 30,9 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas harta bergerak dan tidak bergerak.
Untuk harta bergerak, terdiri atas enam kendaraan, yakni Nissan Terrano 2001 senilai Rp 150 juta, Toyota Corolla Altis 2003 senilai Rp 100 juta, Suzuki Swift 2008 senilai Rp 110 juta, Mercedez Benz 2008 senilai Rp 800 juta, Toyota Alphard 2006 senilai Rp 350 juta, dan Jeep Wrangler 2010 senilai Rp 500 juta.
Harta bergerak lain yang dimiliki Nur Alam terdiri atas logam mulia dan barang seni senilai Rp 195 juta. Nur Alam juga punya surat berharga tahun investasi 2006 hasil sendiri Rp 80 juta. Dia juga punya giro dan setara kas lainnya senilai Rp 6.550.182.995.
Nur Alam juga tercatat punya piutang sebesar Rp 195.089.311 dan utang kartu kredit Rp 209.700.000.
Sementara, harta tidak bergerak punya Nur Alam berupa tanah dan bangunan senilai Rp 22.105.602.000. Tanah dan bangunan itu berada di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, dan Makassar, Sulawesi Selatan.
Nur Alam juga punya beberapa usaha, PT Rekayasa Inti Kandarindo, hasil sendiri perolehan pada 1995, Rp 100 juta dan PT Tamakalindo Puri Perkara (1993) sebanyak Rp 125 juta.
Total kekayaan Nur Alam sebelum dikurangi utang sebanyak Rp 31.167.784.995. Setelah dikurangi utang, total kekayaan Nur Alam jadi sebesar Rp 30.956.084.995.
Advertisement