Buntut Penganiayaan Guru, DPRD Godok Perda Perlindungan Pengajar

Raperda ini digodok setelah adanya kasus penganiayaan terhadap seorang guru SMKN 2 Makassar oleh siswa dan orangtua murid.

oleh Eka Hakim diperbarui 24 Agu 2016, 17:33 WIB
Ratusan siswa SMKN 2 Makassar menggelar unjuk rasa di sekolah mereka di Jalan Pancasila Makassar, Sulawesi Selatan.

Liputan6.com, Makassar - Komisi D DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, mulai menggodok regulasi baru menyikapi insiden dugaan penganiayaan yang dialami Dasrul, guru arsitek SMKN 2. Regulasi baru yang dimaksud oleh komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat atau kesra itu, yakni terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang adanya perlindungan untuk guru.

Mudzakkir Ali Djamil selaku Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar mengatakan, rencana pembuatan perda tentang perlindungan guru tersebut merupakan hasil rapat internal di komisinya. Karena itu, Komisi D segera menggelar konsultasi mengenai rencana itu dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemedikbud) di Jakarta.

"Rencana pembentukan perda tersebut setelah melalui rapat pembahasan internal Komisi D menindaklanjuti hasil temuan oleh tim yang dibentuk Komisi D dalam kasus kekerasan guru yang terjadi beberapa waktu lalu di SMKN 2 Makassar," ucap Muda, sapaan akrab Mudzakkir Ali Djamil di Makassar, Sulsel, Rabu (24/8/2016).

Tujuan adanya perda tersebut, menurut Muda, sangat penting. Terutama supaya guru dalam menjalankan tugasnya tidak mudah diintervensi orangtua siswa.

Selain itu, Muda menambahkan, keinginan membentuk perda tersebut untuk lebih memperjelas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Terutama, Pasal 39 UU No 14 Tahun 2005 yang mengatur mengenai perlindungan guru dan dosen.

"Kita ingin di UU itu ada pasal yang mengatur secara teknis menjelaskan item apa saja yang diatur dalam perlindungan guru. Kenapa kita membuat perdanya? Agar supaya ada aturan teknisnya," ujar legislator asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Menurut dia, selama ini undang-undang menyangkut guru hanya mengatur secara umum tidak secara terperinci. Dimana tak menegaskan tentang aspek mana saja yang masuk perlindungan atau tentang tindakan guru yang mana diperbolehkan agar tidak digugat oleh orangtua siswa.

"Nah, dalam perda yang kita akan bentuk ini nantinya akan mengatur batas kewenangan guru dalam melakukan tugasnya," Muda memaparkan.

"Kalau guru dalam konteks mendidik, tindakan apa saja yang diperbolehkan agar supaya wibawa guru tidak hilang, sehingga dapat bekerja lebih optimal tanpa dibayang-bayangi ancaman hukum. Dengan begitu, para siswa akan lebih terdidik dengan baik," Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya