Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan Komisi VI DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) pengawasan pelaksanaan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk 4 perusahaan pelat merah yang akan menggelar penerbitan saham baru (rights issue).
Tujuan pembentukan panja untuk mengawasi agar penggunaan suntikan modal pemerintah tidak melenceng dari bisnis inti perusahaan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah akan mengawasi setiap aliran penggunaan PMN supaya sesuai dengan rencana bisnis BUMN. Hal ini akan didiskusikan antara Kementerian Keuangan dengan Menteri BUMN, Rini Soemarno.
Baca Juga
Advertisement
"Kita akan lakukan pemantauan PMN, karena kan PMN berasal dari rakyat, jadi sangat wajar bila diawasi penggunaannya apakah sesuai dengan rencana bisnisnya. Kita ingin PMN dapat dipertanggungjawabkan dan dikelola secara baik serta efisien," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Cara lainnya, kata Sri Mulyani, pencairan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah sehingga dapat mencegah penggunaan dana suntikan modal untuk menutup kerugian BUMN, bahkan belanja yang tidak sesuai dengan rencana bisnis.
"Kita ingin diskusi dengan Menteri BUMN, karena konsennya PMN bisa menunjang neraca perusahaan pelat merah, sehingga bukan hanya akan menjadi sehat, tapi juga bisa melakukan tugas pembangunan," dia menegaskan.
Sri Mulyani menjelaskan, terkait investasi pembangunan infrastruktur, pemerintah memastikan tidak akan memotong anggaran PMN untuk kebutuhan tersebut. Pemerintah menemui kendala target penerimaan negara yang tidak sesuai dengan belanja, sehingga perlu ada langkah penghematan.
"Saya tidak mengatakan Indonesia dalam situasi krisis, tapi kita harus sesuaikan belanja agar APBN-P kita bisa kredibel dan tidak meperngaruhi pengelolaan ekonomi dari sisi momentum pembangunan. Tapi PMN yang terkait pembangunan infrastruktur tidak ada pemotongan anggaran," jelas Sri Mulyani.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dalam rapat kerja Privatisasi 4 BUMN, pembentukan Panja pengawasan pelaksanaan PMN dan pembuatan rekening terpisah ada dalam catatan DPR RI kepada pemerintah, khususnya 4 BUMN yang menggelar rights issue senilai Rp 14 triliun.
"Pencairan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah. PMN juga tidak digunakan untuk kereta cepat baik secara langsung maupun tidak langsung," terang Dedi.
Salah satu anggota Komisi VI DPR menyebut, suntikan modal tak boleh dialirkan untuk membiayai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sekitar Rp 70 triliun. Dana tersebut, bisa digunakan untuk membeli 1.000 rangkaian kereta api untuk menumbuhkan perekonomian Indonesia.
"Kereta cepat hanya untuk orang kaya, tapi kereta api hanya segelintir orang. Coba kalau bisa menyerap produksi kereta dari INKA, karena kita satu-satunya yang punya industri kereta api di ASEAN," ujar dia. (Fik/Nrm)