Liputan6.com, Jakarta - Pria berinisial AA (26), sopir pribadi yang diduga mencabuli anak majikannya di dalam mobil sudah 6 tahun mengabdi pada orangtua korban. AA ditangkap polisi setelah kabar pencabulannya viral di media sosial.
Kanit V Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Buddy Towuliu mengatakan, pengakuan AA sudah bekerja dengan orangtua korban selama 6 tahun.
Advertisement
"Pelaku sudah 6 tahun bekerja di orangtua korban sebagai sopir pribadi," ujar Buddy kepada Liputan6.com ketika dihubungi, Rabu (23/8/2016).
Seorang warga mengaku melihat dugaan pencabulan itu ketika sedang berkendara di Jakarta Barat, pada Senin 22 Agustus 2016. Saat itu, kondisi jalanan sedang macet, tiba-tiba ia melihat pemandangan asusila di dalam mobil berpelat nomor B 8*** HO, yang berhenti di depannya.
Si pengendara lalu melihat anak perempuan yang duduk di kursi belakang dan menaikkan kakinya ke sandaran kursi depan. Setelah itu, si sopir mengeluarkan ponsel dan memotret ke arah anak itu.
Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, ketika mengetahui pengakuan warga itu viral di media sosial, ia langsung memerintahkan Kepala Unit V Kompol Budi Towuliu untuk menyelidiki kebenarannya. Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, diketahui mobil tersebut milik seorang warga Kedoya, Jakarta Barat.
Polisi pun bergegas ke rumah pemilik mobil dan mendapati seorang bocah perempuan 15 tahun berinisial A, yang diduga sebagai korban.
"Pelakunya sopir pribadi sendiri. Dan yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya terhadap si anak majikan. Korbannya masih duduk di bangku SMP," ujar Hendy.