Ini Rincian Penyederhanaan Izin Pembangunan Rumah Murah

Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) merupakan Program Nasional Pembangunan 1 Juta Rumah.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 24 Agu 2016, 17:31 WIB
(Foto: Rumah.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan jilid XIII yang berisi mengenai penyederhanaan perizinan pembangunan ‎rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan‎, perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) merupakan Program Nasional Pembangunan 1 Juta Rumah sebagai wujud dari butir kedua yang tertuang dalam amanah Nawacita, yakni Pemerintah tidak absen untuk membangun pemerintahan yang efektif, demokratis dan terpercaya. Serta butir kelima, meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia‎.

‎"Jadi untuk mempercepat itu, ada peraturan yang dihilangkan, ada yang digabung dan juga ada yang disederhanakan," kata Darmin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Adapun secara lebih detail, terdapat beberapa ‎perizinan yang dihilangkan yakni:

- Izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja
- Rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja
- Persetujuan gambar master plan dengan waktu 7 hari kerja
- Surat permohonan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja
- Persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja dan
- Izin cut and fill dengan waktu 5 hari kerja.

Kemudian Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja

Sementara perizinan yang digabungkan, yaitu:

- Proposal Pengembang (dengan dilampirkan Sertifikat tanah, bukti bayar PBB (tahun terakhir) dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa (dilampirkan dengan peta rincikan tanah/blok plan desa) jika tanah belum bersertifikat

- Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)/ Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah/Advise Planning, Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup: SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (sampai dengan luas lahan 5 Ha)
- Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (luas < 5 ha), rekomendasi damkar, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman

Percepatan waktu proses perizinan, yaitu untuk:

- Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak developer (dari 15 hari menjadi 3 hari kerja)
- Pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah (dari 90 hari menjadi 14 hari kerja)
- Penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja)
- Evaluasi dan Penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah (dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja)
- Penerbitan Sertifikat Induk HGB a/n Pengembang (dari 90 hari menjadi 3 hari kerja)
- Penerbitan PBB Induk dalam rangka SHGB Induk (dari 5 hari menjadi 1 hari kerja)
- Pemecahan sertifikat a/n pengembang (dari 120 hari menjadi 5 hari kerja)
- Pemecahan PBB atas nama konsumen (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja)

Dengan pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR, maka biaya untuk pengurusan perizinan akan menjadi 30 persen dari biaya saat ini (turun sebesar 70 persen). Perhitungan biaya tersebut dilakukan bersama pengurus Real Estate Indonesia/REI‎.

‎Penyederhanaan ini nantinya dari semula yang diidentifikasikan sebanyak 33 perizinan dan tahapan dideregulasi menjadi 11 perizinan dan tahapan dan mempercepat waktu penyelesaian proses perizinan.

Dengan pengurangan perizinan dan tahapan serta percepatan waktu proses perizinan tersebut maka waktu pembangunan MBR selama ini yang rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari.

"Pokok kebijakannya akan tertuang dalam PP, draft PP sudah siap, kita coba akan selesaikan dalam 10 hari ke depan," tegas Darmin. (Yas/nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya