Belajar dari Internet, Pria Jerman Produksi Sabu di Kuta Bali‎

Sebelum beralih memproduksi sabu, pria asal Jerman ini mengaku pengusaha properti.

oleh Dewi Divianta diperbarui 24 Agu 2016, 19:11 WIB
Dalam bisnis haram tersebut, 3 tersangka telah membagi peran, yakni WAR penyandang dana, sedangkan DSR bertindak sebagai peracik narkoba.

Liputan6.com, Denpasar - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap seorang warga negara Jerman yang kedapatan memproduksi sabu di Bali. Pria berinisial BB itu ditangkap dengan sejumlah barang bukti sejumlah peralatan pembuatan sabu.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Ajun Komisaris Besar I Ketut Arta menuturkan, tersangka ditangkap di rumah berlantai dua yang disewanya di perumahan Puri Wahana, Banjar Semer, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu yang sudah jadi seberat lima gram," ucap Arta di Denpasar, Bali, Rabu (24/8/2016).‎

Saat ditangkap, pria berkebangsaan Jerman itu menyangkal telah memproduksi sabu. Namun, perlawanan pria 35 tahun itu kandas setelah petugas menggeledah dan menemukan sejumlah barang bukti.

"Sabu itu kita (polisi) temukan di lantai atas rumah yang dia sewa. Sementara di lokasi juga kami menemukan sejumlah peralatan pembuatan sabu," ujar Artha.

Sejumlah barang bukti lain yang disita polisi di antaranya precursor (bahan baku) narkotika, tiga botol putih asetan merek Gold ND, empat bungkus plastik pupuk Npk butiran warna biru, lima bungkus soda api, dan empat bungkus plastik berisi kristal warna putih amonium nitrat.

Termasuk pula satu bungkus baterai litium dibungkus lakban warna hitam, dua gelas kaca warna putih bening, dan satu bungkus plastik klip pembungkus ephedrine.

Selain itu, imbuh Artha, polisi menyita 12 botol bekas minuman dengan selang plastik terpasang, satu gulung aluminium foil, satu buah masker warna hitam, dua alat isap, dua korek api, dan satu dus bekas kiriman paket bahan-bahan sabu dari Malang.

Disita pula satu komputer diduga berisi dokumen proses pembuatan sabu, lima telepon seluler, dan timbangan elektrik.

Tak hanya menangkap BB, polisi juga meringkus tiga orang di lokasi terpisah berinisial PK, STV, dan MA. "BB yang membuat narkoba, dia meminta kepada PK untuk mengedarkan. PK menugaskan STV untuk mendistribusikan lagi. MA ini pacar BB," Artha menjelaskan.

Belajar dari YouTube

Artha mengungkapkan pula, BB telah menetap di Bali selama delapan tahun. Sebelum beralih memproduksi narkoba, BB mengaku pengusaha properti.

"Dia ini pecandu yang akhirnya memproduksi sendiri narkoba. Baru tiga bulan belakangan dia produksi, belajar dari YouTube. Empat kali dia produksi. Pertama gagal, kedua lumayan, ketiga lebih baik, dan produksi keempat sempurna," ujar petinggi BNNP Bali tersebut.

Sementara soal bahan-bahan untuk memproduksi narkoba itu, Arta menyebut BB seluruhnya membelinya dari Bali.

"Bahan untuk membuatnya dibeli di Bali, karena itu kan memang bebas diperjualbelikan. Dari tangan tersangka lain kita amankan dua gram sabu yang diedarkan. Jadi total yang kita amankan sekitar 10 gram dari semua tersangka," kata dia.

Atas perbuatan memproduksi sabu, menurut Arta, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya