Usut TPPU Alex Usman, Bareskrim Geledah Kantor Harian Terbit

Barang-barang yang disita diduga terkait kasus pencucian uang empat proyek pengadaaan di Pemprov DKI Jakarta pada APBD Perubahan 2014.

oleh Awan Harinto diperbarui 24 Agu 2016, 19:14 WIB
Alex Usman memberikan keterangan pers usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/3/2016). Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada Alex Usman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari terpidana kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Alex Usman.

Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu mencuci uangnya disasar penyidik. Satu di antaranya adalah kantor Harian Terbit.

Pantauan di lokasi, penyidik mulai menyambangi kantor yang terletak di Jalan Tanjung Duren I, Jakarta Barat ini sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka langsung menggeledah sejumlah ruangan di gedung berlantai empat tersebut.

Penggeledahan baru selesai dilakukan pada pukul 17.30 WIB. Dari kantor tersebut, penyidik menyita ratusan boks berisi tablet serta tiga alat digital education classroom (DEC).

"Kami juga menyita beberapa dokumen dan aset yang bernilai," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto di lokasi, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Dia menjelaskan, barang-barang yang disita diduga terkait kasus pencucian uang yang dilakukan Alex Usman atas empat proyek pengadaaan di Pemprov DKI Jakarta pada APBD Perubahan 2014. Keempat proyek pengadaan itu adalah pengadaan UPS, alat fitnes, DEC, dan pengadaan printer scanner.

"Total kerugian negara atas empat kasus pengadaan itu berkisar Rp 280 miliar," ucap Indarto.

Menurut dia, pihaknya juga akan menyasar lokasi lainnya yang diduga menjadi tempat Alex Usman membangun bisnis dari hasil pencucian uang. "Wujud cuci uang AU adalah dengan mendirikan perusahaan yang tidak perlu, seolah-olah usaha yang sah. Termasuk usaha kantor ini," tandas Indarto.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menyita beberapa aset milik terpidana atas kasus tersebut yaitu Alex Usman.

Aset yang disita dari penggeledahan pada Senin 22 Agustus 2016 di antaranya dua unit mobil Kijang Innova, satu unit mobil BMW X1, dua unit Macbook air, tiga buah ponsel, dokumen jual beli tanah, dan sertifikat HGB.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya