Liputan6.com, Jakarta - Seorang waria hampir dikeroyok warga Tambora, Jakarta Barat. Claudia nama waria tersebut mengaku kesal karena dilecehkan sekawanan remaja saat tengah mengamen.
Hingga malam hari ini berita tersebut paling banyak menyita perhatian pembaca Liputan6.com, terutama di kanal News, Kamis (24/8/2016).
Advertisement
Kabar lainnya yang juga tak kalah diburu mengenai pembatasan calon anggota legislatif artis yang dibantah oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan mucikari SPG dan pramugari yang terancam 6 tahun penjara.
Berikut berita terpopuler sepanjang hari kemarin seperti dirangkum dalam Top 3 News:
1. Waria di Tambora Mengamuk Gara-Gara Diledek Remaja
Waria bernama Claudia mengamuk di Jalan Kalianyar V RT 009 RW 03, Tambora, Jakarta Barat. Ia kesal karena dilecehkan kawanan remaja, saat mengamen dengan kotak musik.
Waria ini hampir saja dikeroyok warga, kalau saja anggota Binmas Polsek Tambora Bripka Ramdani, tak segera datang ke lokasi.
Kebetulan saat itu Ramdani tengah melakukan program sambang wilayah di lokasi tersebut, dan melihat seorang waria ada dalam kerumunan warga.
"Merasa tidak terima dan dilecehkan harga dirinya, Claudia mengamuk sambil memaki-maki remaja di sekitar lokasi," ujar Ramdani, Jakarta Barat, Selasa (23/8/2016).
2. Mendagri: Tak Ada Pembatasan untuk Caleg Artis
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah ada aturan soal pembatasan calon anggota legislatif untuk artis dalam draf revisi UU Penyelenggaraan Pemilu.
"Tidak ada (pembatasan) soal artis dan lain-lain," kata Tjahjo kepada Liputan6.com, Rabu (24/8/2016).
Pernyataan Tjahjo ini membantah pernyataan Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi.
Menurut Dani, anggota legislatif dari kalangan artis lebih sibuk dengan pekerjaan keartisannya ketimbang tugasnya sebagai wakil rakyat.
3. Muncikari SPG dan Pramugari Terancam Penjara 6 Tahun
Muncikari yang memasarkan jasa prostitusi SPG dan pramugari dengan merek dagang spgusherindonesia, AN (34), terancam pasal berlapis dan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan atau Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Awi, Selasa (23/8/2016).
Pria berinisial AN, yang diringkus aparat Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu karena terbukti menjajakan jasa prostitusi SPG dan pramugari, mengaku meraup untung Rp 1,5 hingga 3 juta setiap kali berhasil menjual 'anak asuhnya'.