Liputan6.com, Serang - Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Seksi I Serang menangkap dua pemuda siang tadi. Keduanya tengah memburu burung kuntul di areal persawahan Desa Dermayon, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
Saat itu dua pemuda bernama Kulmi dan Iwan, warga Desa Keganteran, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten itu tengah mengendap-endap membidik burung kuntul yang sedang mencari makan di areal persawahan di bawah teriknya matahari.
Advertisement
Mereka juga memegang sepucuk senapan dan satu ekor burung blekok (sebutan burung kuntul bagi warga Banten) hasil buruan.
"Kita amankan dua pemuda penembak burung kuntul ini sebagai peringatan agar warga tidak lagi berburu burung kuntul," kata Kepala BBKSDA Jawa Barat Seksi I Serang Andre Ginson saat dihubung melalui telepon, Rabu (24/8/2016).
Keduanya dianggap melanggar Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yaitu Pasal 21 ayat 2.
"Banyak masyarakat yang sering berburu burung kuntul untuk dikonsumsi," kata Andre.