Vonis Mati Hakim yang Memecah Tangis 'Kolor Ijo'

Terdakwa pembunuhan berencana 'Kolor Ijo' menangis mendengar putusan hakim. Ia pun langsung banding tanpa pikir panjang.

oleh Eka Hakim diperbarui 24 Agu 2016, 23:33 WIB

Liputan6.com, Makassar - Ruang sidang Pengadilan Negeri Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendadak pecah. Jeje Bala memecah kesunyian sidang pada Rabu (24/8/2016), dengan tangisannya.

Deraian air mata laki-laki berumur 33 tahun itu, keluar usai divonis mati majelis hakim yang dipimpin Khaerul. Pria yang lebih terkenal dengan sebutan 'Kolor Ijo' itu, divonis mati karena perkara pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan berat atas puluhan wanita di wilayahnya.

Bagi Khairul, 'Kolor Ijo' terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana, penganiayaan berat dengan cara menusuk alat kelamin puluhan wanita serta penganiayaan anak di bawah umur.

Dalam amar putusannya, Khaerul mengungkapkan bahwa rentetan perbuatan dan kejahatan yang dilakukan 'Kolor Ijo' telah meresahkan masyarakat.

"Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Perbuatannya yang dilakukan terdakwa tergolong kejahatan luar biasa atau extraordinary crime," ucap Khaerul dalam amar putusannya.

Menanggapi putusan mati tersebut, 'Kolor Ijo' langsung banding terhadap vonis hakim yang dinilainya tak berkeadilan.

Dalam menjatuhkan vonis terhadap 'Kolor Ijo', majelis hakim berpandangan sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa  sebelumnya menuntut mati 'Kolor Ijo' karena perbuatannya lebih dominan kepada hal-hal yang memberatkan.

Iqbal alias Ije disebut sebagai 'Kolor Ijo' karena perbuatan selama ini yang ia lakukan cukup menggemparkan masyarakat Malili. Sebab, sedikitnya 20 laporan korban (perempuan) mengalami penikaman pada alat kelaminnya. Dari jumlah itu, salah seorang di antaranya atas nama Suryani alias Ani (21) meninggal dunia.

Sebelumnya pada 12 Januari 2016, aparat Kepolisian Resor Luwu Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan 'Kolor Ijo'. Dalam reka ulang terungkap jika 'Kolor Ijo' beraksi seorang diri dengan mempersiapkan peralatan berupa senter, pisau dan sepeda motor.

Sebelum beraksi, 'Kolor Ijo' memantau situasi rumah calon korbannya. Ia beraksi selama setahun lebih, sebelum dibekuk aparat kepolisian di kediamannya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya