Liputan6.com, Magelang - Satu keluarga pemalsu e-KTP dibekuk polisi di Magelang, Jawa Tengah. Para tersangka memalsukan KTP untuk membuka rekening tabungan di bank dan meminjam uang.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (25/8/2016), Agus Salim dan Hartini, pasangan suami istri ini ditangkap anggota Polres Magelang. Tidak hanya pasutri ini saja, polisi juga menangkap Syahabudin yang juga keponakan tersangka.
Advertisement
Aksi pemalsuan ini terungkap saat para tersangka membuka rekening di salah satu bank di kawasan Candi Borobudur. Pegawai bank merasa curiga dengan KTP para tersangka saat membuka rekening.
Setelah ditelusuri, polisi berhasil mengungkap jaringan pemalsu e-KTP yang melibatkan satu keluarga ini. Akan tetapi, polisi tak percaya begitu saja, polisi menduga ada motif lain dibalik pemalsuan ini.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti KTP palsu, mika e-KTP, stiker KTP, 7 buku rekening bank, uang tunai Rp 500 ribu, telepon genggam, lem, gunting, minyak angin dan satu unit mobil.