Menko Luhut Bakal Pangkas Aturan yang Persulit Sektor Energi

Pemerintah gencar mendorong efisiensi di segala bidang termasuk di sektor minyak dan gas.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 25 Agu 2016, 09:45 WIB
Plt Menteri ESDM, Luhut B Pandjaitan keluar dari mobil saat tiba di Kementerian ESDM, Jakarta, (16/8). Kedatangan luhut merupakan yang pertama kali saat memimpin instansi tersebut dan langsung berkordinasi dengan pejabat ESDM. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah gencar mendorong efisiensi di segala bidang termasuk di sektor minyak dan gas. Oleh karenanya, pemerintah memangkas regulasi yang dirasa mempersulit banyak pihak.

Dalam acara Penganugerahan Penghargaan Keselamatan Migas di Bali, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah sedang menyisir peraturan yang bertele-tele.

"Saat ini saya akan mengatasi beberapa masalah, seperti banyak peraturan yang dirasa mempersulit. Kalau bisa diatasi hanya dengan Kepmen (Keputusan Menteri) saya akan tandatangani, selama itu untuk efisiensi," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (25/8/2016).

Pada acara tersebut, Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu juga mengimbau supaya jajaran di Kementerian ESDM melaksanakan tugas secara serius.

"Saya ingin di ESDM ini memiliki teamwork yang baik, jangan bapak-bapak berpolitik. Bekerjalah sesuai bidang kerja Anda. Saya ingatkan kepada saudara, tugas pokok kita adalah menjadikan organisasi ini menjadi organisasi yang efisien dan efektif," tambah dia.

Luhut juga mengaku masih banyak kekurangan yang mesti dibenahi oleh pemerintah.

Meski begitu, Luhut menegaskan terpenting yang mesti dilakukan saat ini ialah memberikan sumbangsih kepada negara serta memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

"Contohlah kesederhanaan Presiden kita, keluarganya pun hidup sederhana. Saya juga selalu berusaha memberi tauladan kepada anak buah saya. Tidak pernah memerintahkan anak buah saya untuk melakukan sesuatu yang saya tidak bisa lakukan," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya