Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Wirna Salihin, dengan tersangka Jesicca Kumala Wongso, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini, dua ahli kembali dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Dua ahli dihadirkan, satu ahli toksiologi dan ahli hukum pidana," ujar salah satu pengacara Jessica, Hidayat Bostam di PN Jakpus, Kamis (25/8/2016).
Advertisement
Menurut dia, ahli toksikologi yang dihadirkan adalah akademisi dari Universitas Udayana, Denpasar, I Made Agus Gelgel Wirasuta. "Ahli hukum pidananya, Profesor Edi dari UGM," tutur Hidayat.
Dia pun geram, dengan kehadiran ahli hukum pidana yang baru diketahuinya hari ini. "Ini ahli hukum pidana baru tahunya hari ini," ungkap Hidayat.
Saat ditanya, apakah pembantu Jessica Wongso dihadirkan, dia hanya mengatakan, "Enggak tahu tuh, jaksa penuntut umumnya yang tahu."