Jaksa Datangkan Ahli Hukum Pidana, Pengacara Jessica Wongso Geram

Pengacara Jessica Wongso geram dengan kehadiran ahli hukum pidana yang baru diketahuinya hari ini.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Agu 2016, 10:06 WIB
Ekspresi Jessica Kumala Wongso saat mendengarkan keterangan dari saksi ahli psikologi klinis Antonia Ratih Handayani di sidang lanjutan pembunuhan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Senin (15/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Wirna Salihin, dengan tersangka Jesicca Kumala Wongso, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini, dua ahli kembali dihadirkan jaksa penuntut umum.

"Dua ahli dihadirkan, satu ahli toksiologi dan ahli hukum pidana," ujar salah satu pengacara Jessica, Hidayat Bostam di PN Jakpus, Kamis (25/8/2016).

Menurut dia, ahli toksikologi yang dihadirkan adalah akademisi dari Universitas Udayana, Denpasar, I Made Agus Gelgel Wirasuta. "Ahli hukum pidananya, Profesor Edi dari UGM," tutur Hidayat.

Dia pun geram, dengan kehadiran ahli hukum pidana yang baru diketahuinya hari ini. "Ini ahli hukum pidana baru tahunya hari ini," ungkap Hidayat.

Saat ditanya, apakah pembantu Jessica Wongso dihadirkan, dia hanya mengatakan, "Enggak tahu tuh, jaksa penuntut umumnya yang tahu."

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya