Liputan6.com, Jakarta - Upaya hukum kasasi yang ditempuh Otto Cornelis (OC) Kaligis kandas di tangan Mahkamah Agung (MA). Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari tiga hakim agung, yakni Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Abdul Latief menolak kasasi ayah artis Velove Vexia tersebut.
Atas putusan MA itu, artinya perkara Kaligisi sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Karenanya, KPK melakukan eksekusi Kaligis ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"KPK hari ini melaksanakan putusan MA. KPK mengeksekusi terpidana OCK ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Majelis Hakim Kasasi memperberat hukuman pengacara kondang tersebut menjadi 10 tahun penjara. Trio Majelis yang diketuai Artidjo itu juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis menilai Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta panitera Syamsir Yusfan. Tripeni menerima uang US$ 15 ribu dan SGD 5 ribu, Dermawan US$ 5 ribu, Syamsir US$ 2 ribu dan Amir Fauzi US$ 5 ribu.
Adapun Kaligis pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor divonis pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Kemudian di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi 7 tahun penjara.
Tak terima putusan itu, Kaligis lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA malah kembali memperberat hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu menjadi 10 tahun penjara.
Tak cuma Kaligis, KPK juga mengeksekusi terpidana Bobby Reynold Mamahit ke Lapas Sukamisikin. Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan itu terbukti bersalah menerima duit haram Rp 480 juta dari General Manager PT Hutama Karya, Budi Racmat Kurniawan.
Duit 'terlarang' itu diterima Bobby dalam proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong tahap III tahun 2011.
Sudah Inkracht, OC Kaligis Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Majelis Hakim Kasasi memperberat hukuman OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara.
diperbarui 25 Agu 2016, 12:01 WIBOC Kaligis berjalan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12). Sidang pembacaan putusan OC Kaligis ditunda dikarenakan Hakim Ketua Sumpeno sakit. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ngeri! Siksa Paling Pedih di Hari Kiamat Dialami Golongan Ini kata Gus Baha
Pramono Anung Prediksi Indonesia Menang 2-1 Lawan Jepang
Raline Shah Ungkap Tipe Pria Idaman, Salah Satunya Terkait Gaya Rambut
Pesan Moral di Balik Legenda Sangkuriang, Cerita Rakyat Asal Jawa Barat
Mike Tyson Berpeluang Cedera Otak saat Duel Melawan Jake Paul
Dugaan Korupsi Puskesmas Dompu Kota, Jaksa Tahan Kontraktor
Buya Yahya Ungkap Jalur Pintas Agar Doa Cepat Dikabulkan, Mudah tapi..
Hasil Final Four Livoli Divisi Utama 2024: Indomaret Ceroboh, Rajawali Pasundan Menang
Timbulkan Kerugian Negara, Berikut Sederet Modus Penyeludupan Barang-barang Ilegal ke RI
Donald Trump soal Kemungkinan Mendeportasi Pangeran Harry, Keputusannya Dipengaruhi Hubungan dengan Kerajaan Inggris
Manusia Tidak Akan Bisa Mendarat di Jupiter, Ini Alasannya
Hantu Cuwig, Mitos Ilmu Hitam di Kampung Lilinta Papua Barat